Siapa Bisa Copot Kepala BRIN usai DPR Minta Pergantian? - CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Siapa Bisa Copot Kepala BRIN usai DPR Minta Pergantian? - CNN Indonesia

Share This

 

Siapa Bisa Copot Kepala BRIN usai DPR Minta Pergantian?

CNN Indonesia
4-5 minutes
Rabu, 01 Feb 2023 10:10 WIB

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko direkomendasikan dicopot oleh Komisi VII DPR dengan dalih sederet masalah keuangan dan kelembagaan. Siapa bisa copot?

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko (tengah) direkomendasikan DPR untuk dicopot. (CNN Indonesia/Chandra Erlangga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya oleh Komisi VII DPR. Lalu, siapa yang bisa mengeksekusinya?

Dalam rapat dengar pendapat dengan BRIN, Senin (30/1) sore, Komisi VII DPR, yang diberitakan memakai anggaran riset, sempat beberapa kali menyerang Handoko dengan berbagai tudingan.

Di antaranya, masalah penggunaan anggaran yang tak jelas hingga persoalan lembaga yang belum juga beres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi VII DPR Gandung Pardiman mengklaim Kepala BRIN pernah mengatakan bahwa "biasa saya dimarahi DPR, biarkan saja".

"Ini di luar batas kepatutan Kepala BRIN. Banyak yang tendensius dan menyalahi untuk kepentingan-kepentingan tertentu," ujarnya.

"Untuk itu saya meminta Kepala BRIN kita ganti saja," cetus Gandung, yang hadir dalam rapat via Zoom.

Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian menginsterupsi. Menurutnya, yang sesuai dengan kewenangan DPR adalah merekomendasikan.

"Jadi kita lakukan sesuai fungsi saja," ujar dia, "Sesudah itu baru rekomendasi pertangungjawaban Ketua BRIN."

Rapat itu pun menghasilkan dua rekomendasi. Pertama, Komisi VII DPR RI merekomendasikan untuk dilakukannya audit khusus dengan tujuan tertentu terkait penggunaan pagu anggaran BRIN T.A. 2022 oleh BPK RI.

Kedua, Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera mengganti Kepala BRIN RI mengingat berbagai permasalahan di BRIN yang tidak kunjung selesai.

Di akhir rapat, Laksana menyatakan akan melakukan penyelidikan internal soal penggunaan anggaran itu.

"Kami akan segera juga melakukan investigasi di internal kami terkait hal-hal yang sudah jadi masukan yang tadi disampaikan oleh bapak/ibu sekalian," ucapnya dalam pernyataan penutup yang singkat.

Soal desakan pencopotannya dari jabatan, Handoko enggan menanggapi.

"Saya enggak ada tanggapan kalau mengenai itu, entar aja," ujar dia, ditemui terpisah di kantor BRIN, Jl. MH Thamrin, Jakarta, Senin (31/1).

Kewenangan siapa?

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang BRIN, kewenangan untuk mencopot Kepala BRIN dari jabatannya memang bukan urusan DPR.

Pasal 59 ayat (1) Perpres itu menyebut "Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."

Jika tak dicopot, sampai kapan masa jabatannya? Pasal 60 Perpres yang sama menyatakan "Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk paling lama satu periode selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu periode berikutnya."

Orang yang bisa menjabat Kepala BRIN pun tak cuma PNS karier di lingkungan riset.

Pasal 61 Perpres BRIN mengungkap "Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil."

Handoko dalam masa jabatannya sebagai Kepala BRIN menikmati fasilitas dan hak keuangan setingkat menteri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 64 Perpres BRIN.

(tim/arh)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Momen Rapat Komisi VII Minta Kepala BRIN Dicopot


[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags BRIN, DPR, Featured, Pilihan]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages