Sopir Fortuner Perusak Brio Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Pengendara Toyota Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobil Honda Brio bercat kuning telah ditetapkan sebagai tersangka.
GR diduga melakukan perusakan hingga ancaman kekerasan ke penumpang Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan pihaknya menjerat GR dengan dua pasal KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menetapkan perbuatan tersangka dengan Pasal 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang sebagaimana pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Ade dalam jumpa pers, Senin (13/2) malam.
Lihat Juga :
Sementara itu, GR meminta maaf atas perbuatannya yang merusak mobil Brio dan mengancam korban berinisial AW dan H saat berpapasan di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari.
GR diduga merusak mobil AW serta mengancam yang bersangkutan menggunakan pistol replika dan pedang. Pria berusia 24 tahun itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saya tidak ada niat untuk melakukan tersebut, saya hanya terpancing emosi," kata GR dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2) malam.
GR juga meminta maaf kepada keluarganya hingga rekan-rekannya yang terdampak akibat perbuatan sembrononya tersebut.
"Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar