Senin, 20 Februari 2023 | 18:25 WIB
Oleh: Maria Fatima Bona / YUD
![Ilustrasi Mixue.](https://img2.beritasatu.com/cache/beritasatu/620x350-2/2023/02/1676550929-521x778.webp)
Ilustrasi Mixue. (Foto: Instagram @mixueindonesia)
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) sejak Januari 2023 telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH).
Advertisement
"Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 SH yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang SH-nya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin (20/2/2022).
Aqil juga mempersilakan pelaku usaha yang sudah memiliki produk bersertifikat untuk memasang label Halal Indonesia di produknya.
"Untuk pemasangan label Halal Indonesia, silahkan mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022. Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha," kata Aqil.
Advertisement
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH. "Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal," ungkap Aqil.
"Ini sekalian kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor KH, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas," pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]
Komentar
Posting Komentar