Febrie Adriansyah Tak Ditahan Meski Tersangka, Kuasa Hukum: Dia Kooperatif, Sudah Mengundurkan Diri - Tribunnews
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkapkan alasan mengapa kliennya tak ditahan, meski berstatus tersangka.
- Febrie terlihat melenggang pulang setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
- Sementara itu, tersangka lainnya, Don Ritto, langsung ditahan dan tampak mengenakan rompi pink.
TRIBUNNEWS.com - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi, mengungkapkan alasan mengapa kliennya tak ditahan, meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Padahal, Febrie juga sudah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/6/2026).
Farizi mengakui pihaknya mengajukan permohonan kepada Kejagung agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu tak ditahan.
Sebab, kata Farizi, Febrie sudah bersikap kooperatif dengan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Beliau ini begitu ditetapkan tersangka (sudah) mengundurkan diri, artinya kooperatif. Dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan profesional dan tidak mengintervensi," kata Farizi kepada awak media di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat.
Lebih lanjut, Farizi mengatakan, dengan mundurnya Febrie dari Jampidsus, artinya pria lulusan Universitas Jambi itu tak mungkin bisa mengatur jalannya proses hukum yang sedang berjalan.
Farizi juga menilai kliennya tak lagi berpotensi menghilangkan barang bukti, sebab seluruh barang bukti atas perkara yang menjerat Febrie, seluruhnya sudah berada di tangan penyidik.

Baca juga: Sosok Ferry Boboho di Pusaran Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Kenal dengan Don Ritto
Selain itu, sudah ada upaya hukum pencegahan terhadap Febrie, sehingga ia tak bisa pergi ke luar negeri.
"Menurut kami, itu alasan yang mungkin bisa diterima masyarakat (mengapa Febrie tak ditahan)," jelas Farizi.
Febrie diketahui menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jumat, bersamaan dengan pelimpahan perkara dan barang bukti atas perkara yang menjeratnya, oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Tipikor) Polri.
Kuasa hukum Febrie yang lain, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sejak pukul 9.00 pagi sampai selesai.
Selama pemeriksaan itu, Febrie dicecar 18 pertanyaan yang hanya berkaitan dengan satu perkara, yaitu kasus korupsi dan TPPU di PT Asabri.
Menurut Hotman, 18 pertanyaan yang diajukan itu telah dijawab Febrie secara baik.
"Hari ini sudah di-BAP tadi dari pukul 9.00 WIB sampai selesai. Ada 18 pertanyaan."
"(Semua) 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ungkap Hotman dalam kesempatan yang sama, Jumat.
"Jadi sebagaimana diketahui ada tiga kasus. Kasus pertama PT Asabri, kasus kedua blackout di Sumatera, dan kasus ketiga menyangkut di PT Krakatau Steel."
"Hari ini (pemeriksaan) hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," imbuh dia.
Berbeda dari Febrie, pengacara Don Ritto yang juga tersangka dalam kasus serupa, terlihat mengenakan rompi pink usai menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Pantauan Tribunnews.com, Don Ritto tampak tertunduk lesu sembari tangannya diborgol, saat digiring aparat bersenjata.
Ia terlihat enggan menatap kamera awak media yang menunggu di depan Gedung Kejagung.
13 Lokasi Digeledah
Diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka, Sabtu (11/7/2026), dalam kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan TPPU.
Kasus itu berkaitan dengan penanganan tiga perkara besar, yaitu PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Dalam kasus ini, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, menggeledah 13 lokasi dalam kurun waktu Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026).
Dalam hal ini, 12 lokasi yang digeledah pada Rabu, yakni:
- PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat;
- PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara;
- PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat;
- Rumah saudara MN di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
- Rumah saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan;
- Kantor/Grup DMG / CP di Kuningan, Jakarta Selatan;
- PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan;
- Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan;
- Rumah saudari MILDK di Apartement Pacific Place yang sebelumnya disebut mall mewah;
- Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor;
- Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan;
- Koin Money Changer, Jakarta Selatan.
Diketahui, dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita total uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri pada Kamis (9/7/2026) malam.
Dari lokasi ke-13 ini, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan/Abdul Qodir)