Desakan Hukuman Mati Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bagaimana Aturannya? - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Asabri, korupsi batu bara, dan korupsi Krakatau Steel.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Jerat Hukuman Mati Atau "Kompromi" Lembaga Hukum?
Baca juga: Melihat Kembali Pernyataan Febrie Adriansyah Sebelum Mundur dari Jampidsus dan Jadi Tersangka
Setelah pengumuman tersebut, publik geram, diwakili oleh wakil rakyat yang merespons keras atas kasus tersebut.
Pasalnya, orang di balik banyak pencidukan kasus korupsi di negeri ini justru diduga melakukan hal yang sama.
Spontan dua fraksi yakni Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Komisi III DPR-RI mendesak hukuman terberat untuk Febrie: pidana mati.
Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi III DPR RI Falah Amru menilai kasus Febrie adalah skandal yang mencederai rasa keadilan masyarakat karena diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Secara Bertahap
"Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ujar Falah.
Senada dengan Falah, Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menyeret mantan pejabat penegak hukum tersebut.
Pasalnya, sejumlah perkara korupsi besar justru dijadikan sarana untuk mencari keuntungan pribadi sehingga banyak pihak merasa menjadi korban.
Baca juga: Dukung Pembentukan Panja Kasus Eks Jampidsus, Anggota DPR Minta TNI-Polri Kompak
Oleh karena itu, Endang menilai pelaku harus dijatuhi hukuman berat mengingat banyak masyarakat yang telah berharap aparat penegak hukum serius memberantas korupsi.
"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi," kata dia.
Aturan hukuman mati untuk koruptor
Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijelaskan secara tertulis terkait pidana mati untuk para koruptor.
Hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi:
Baca juga: 2 Fraksi DPR RI Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Dalam penjelasannya, Pasal 2 ayat 2 ini dijelaskan yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah pemberatan bagi koruptor apabila tindakannya dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya.
Begitu juga saat terjadi bencana alam nasional, atau korupsi berulang, atau juga saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Baca juga: OTT Berulang, Cermin Korupsi Kepala Daerah yang Sistemik
Berikut bunyi penjelasan lengkapnya:
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Mengapa Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus Febrie dari Polri ke Kejagung Dinilai Kontroversial?