Vonis Banding, Hukuman Roy Suryo Ditambah Denda Rp150 Juta - CNN Indonesia

 

Vonis Banding, Hukuman Roy Suryo Ditambah Denda Rp150 Juta

CNN Indonesia
3-4 minutes
Jumat, 10 Feb 2023 12:27 WIB

Berdasarkan vonis banding Pengadilan Tinggi Jakarta, Roy Suryo kini harus menjalani hukuman sembilan bulan penjara dan membayar denda.

Berdasarkan vonis banding Pengadilan Tinggi Jakarta, Roy Suryo kini harus menjalani hukuman sembilan bulan penjara dan membayar denda (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Roy Suryo lewat putusan banding di kasus meme stupa Candi Borobudur. Tambahan hukuman yang diberikan berupa denda Rp150 juta.

Dengan demikian, kini Roy Suryo harus menjalani hukuman sembilan bulan penjara ditambah denda.

"Menjatuhkan pidana penjara sembilan bulan dan denda sebesar Rp150 juta dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," demikian bunyi putusan yang dilansir di laman PT Jakarta, Jumat (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat dengan jaksa penuntut umum dalam memori banding bahwa pemberian hukuman tambahan berupa pidana denda akan memberikan efek jera.

PT Jakarta lantas menjatuhkan pidana denda kepada Roy Suryo seperti yang diatur dalam Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pidana penjara tersebut harus ditambah dengan pidana denda, yang menurut Pengadilan Tinggi pidana dendanya dipandang layak dan adil ditentukan sebesar Rp150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama selama 2 (dua) bulan," bunyi pertimbangan majelis PT Jakarta.

Kasus bermula ketika Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo di akun Twitter pribadinya. Atas perbuatannya itu, ia lantas dilaporkan ke kepolisian.

Proses hukum terus bergulir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Roy Suryo pidana sembilan bulan penjara dalam kasus ini. Namun, Roy dibebaskan dari tuntutan membayar denda.

Roy dinilai terbukti bersalah menyiarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Jaksa penuntut umum langsung menyatakan banding merespons vonis hakim tersebut.

(rzr/bmw)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Kasus Meme Stupa Borobudur


[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags Roy Suryo, Featured, Pilihan]

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya