Vonis Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mahfud: Cuma Beda Angka - Beritasatu

 

Vonis Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mahfud: Cuma Beda Angka

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:55 WIB
Oleh: Vinnilya Huanggrio / DIN

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamananan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara kepada wartawan saat ditemui di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamananan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara kepada wartawan saat ditemui di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Foto: B Universe Photo)

Jakarta, Beritasatu.com - Bharada Richard Eliezer dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan bahwa hakim sudah mengikuti konstruksinya jaksa, hanya saja yang berbeda adalah soal angka vonis.

Advertisement

“Itu justru kan yang dibacakan oleh hakim konstruksi jaksa semua, cara pembuktian dan sebagainya. Cuma vonisnya saja yang beda,” ungkap Mahfud Md saat dijumpai di Nusantara II, Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (15/2/2023).

Saat ditanya apakah ini suatu hal yang parah lantaran tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Richard Eliezer sebelumnya cenderung jauh di atas vonis yang diberikan. Seperti diketahui, Richard Eliezer dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh JPU pada Rabu (13/1/2023) lalu. “Kenapa parah? Kan nggak parah itu kan tetap mengikuti polanya jaksa ya nggak apa-apa itu biasa,” tambahnya.

Mahfud pun sempat memuji kerja semua aparat penegak hukum dalam mengusut perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang jadi sorotan publik belakangan ini. Dia menuturkan, “Tapi sudah luar biasa itu, pertama polisi melakukan penyidikan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan, diperbaiki lagi. Semua jadi konstruksi hukum yang bagus, hakimnya bagus sekali.”

Advertisement

Dia mengingatkan jangan mengira bahwa jaksa itu gagal. Justru, dikatakan Mahfud, konstruksi yang dibacakan oleh hakim baik cara pembuktian dan lain sebagainya berasal dari JPU.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada E. Hakim menilai Bharada E bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir J atas perintah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG:

[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar