Pilihan

#NewsFlash: Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

Vonis Sambo dan Putri, Anggota DPR Harapkan Hakim Dengar Aspirasi Publik - Beritasatu

 

Vonis Sambo dan Putri, Anggota DPR Harapkan Hakim Dengar Aspirasi Publik

Senin, 13 Februari 2023 | 07:56 WIB
Oleh: Yustinus Paat / FMB

Muhammad Nasir Djamil
Muhammad Nasir Djamil (Foto: ANTARA FOTO)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil berharap Majelis Hakim memberikan keadilan dalam putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain itu, kata Nasir, hakim juga perlu mempertimbangkan suara dan aspirasi publik yang selama ini mengikuti kasus ini.

Advertisement

"Hakim diharapkan bisa memberikan keadilan dalam putusannya dan mendengar aspirasi publik," ujar Nasir kepada wartawan, Senin (12/2/2023).

Nasir yakin hakim akan mempertimbangkan semua fakta persidangan dan juga alat bukti dari para pihak baik pihak jaksa, kuasa hukum dan keterangan terdakwa itu sendiri. Namun, dia berharap keadilan publik juga perlu didengarkan.

"Kita menyerahkan kepada hakim yang kita yakin telah berpikir matang dan jernih dengan hati nuraninya. Apapun putusan hakim atas vonis itu, harus kita hormati," tandas Nasir.

Advertisement

Jika ada yang tidak puas atau keberatan dengan putusan hakim, kata Nasir, maka gunakan mekanisme yang ada. Menurut dia, jaksa atau kubu terdakwa bisa mengajukan banding keberatan dengan putusan hakim.

"Kalau nggak terima terdakwa bisa banding, jaksa juga bisa banding," pungkas Nasir.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis kasus Brigadir J pada hari ini, Senin (13/2/2023). Sidang vonis akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Agenda untuk putusan,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel.

Sidang dijadwalkan akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat mengikutinya baik dengan datang langsung ke ruang sidang maupun menyaksikan lewat siaran media.

Sebagai informasi, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG:  


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek