3 Kepala Negara yang Pernah Didakwa ICC sebelum Putin - CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

3 Kepala Negara yang Pernah Didakwa ICC sebelum Putin - CNN Indonesia

Share This

 

3 Kepala Negara yang Pernah Didakwa ICC sebelum Putin

Tim
3-4 minutes
Rabu, 22 Mar 2023 18:17 WIB
Sejumlah pihak meragukan Vladimir Putin dapat benar-benar diadili walaupun ICC sudah merilis surat perintah penangkapan terhadap sang presiden Rusia.

Sejumlah pihak meragukan Vladimir Putin dapat benar-benar diadili walaupun ICC sudah merilis surat perintah penangkapan terhadap sang presiden Rusia. (AFP/Ramil Sitdikov)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pihak meragukan Vladimir Putin dapat benar-benar diadili walaupun Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sudah merilis surat perintah penangkapan terhadap sang presiden Rusia.

Keraguan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, sepanjang sejarah, hanya segelintir kepala negara yang akhirnya dapat didakwa di ICC selagi masih menjabat.

Dari segelintir orang itu, hanya satu orang yang akhirnya benar-benar hadir ke persidangan di ICC.

Salah satu akar masalahnya, ICC tak memiliki pasukan kepolisian sendiri. Alhasil, ICC harus mengandalkan kepolisian negara setempat untuk menyerahkan target mereka.

Mereka juga bisa meminta bantuan negara anggota ICC lainnya jika target menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Melihat begitu pelik aturan proses hukum di ICC ini, kepala negara yang menjadi target pengadilan internasional itu pun selalu menjadi sorotan.

Berikut tiga di antaranya.

Awas Panas: Georgia Aja Sukses Reformasi Polisi, Polri Gimana Nih?

1. Presiden Sudan, Omar al-Bashir

Omar al-Bashir menjadi pemimpin negara pertama yang didakwa ICC ketika masih menjabat, tepatnya pada Maret 2009.

Sebagaimana dilansir Associated Press, saat itu al-Bashir didakwa terkait dugaan genosida di kawasan Darfur.

Namun, al-Bashir tak pernah diseret ke meja hijau ICC. Selama menjabat, ia bahkan dapat dengan leluasa bepergian ke sejumlah negara anggota ICC, yang seharusnya berkewajiban menyerahkan al-Bashir.

Negara-negara itu mencakup Chad, Djibouti, Yordania, Kenya, Malawi, Afrika Selatan, Uganda.

Mereka menolak mematuhi surat perintah penangkapan al-Bashar yang dirilis ICC, membuat pengadilan internasional itu naik pitam.

Situasi berubah ketika al-Bashir dikudeta pada 2019 lalu. Sekitar setahun setelahnya, tepatnya 11 Februari 2020, pemerintah Sudan mengumumkan mereka setuju menyerahkan al-Bashir ke ICC.

Namun, hingga kini belum ada kabar lebih lanjut mengenai proses peradilan al-Bashir di ICC.

3 Kepala Negara yang Pernah Didakwa ICC sebelum Putin

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages