82 Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Masih Bertahan di Posko Pengungsian - inews

 

82 Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Masih Bertahan di Posko Pengungsian

82 Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Masih Bertahan di Posko Pengungsian
Sisa-sisa kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara (foto: MPI/Iqbal Dwi Purnama)

JAKARTA, iNews.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat 82 korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara masih bertahan di satu posko pengungsian. Selain itu, sebanyak 26 korban masih dirawat.

"Menurut data BPBD DKI hingga pukul 18.00 WIB, mencatat sebanyak 82 jiwa masih berada di Posko Pengungsian RW.09 Kelurahan Rawa Badak Selatan. Sementara lokasi pengungsian RPTRA Rasela dan Kantor PMI Jakarta Utara saat ini sudah tidak ada pengungsi yang tinggal," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga

Isnawa menambahkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, hingga pukul 18.00 WIB, korban meninggal berjumlah 19 jiwa.

Kemudian, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta di Plumpang, Posko PMI Jakarta Utara dan RPTRA Rasela telah melayani 442 layanan, di antaranya layanan cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), cetak Kartu Keluarga (KK), pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD), permohonan akta lahir, dan konsultasi. 

Baca Juga

Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya melakukan penanganan terbaik bagi korban dan pengungsi bencana kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara, yang terjadi pada Jumat (3/3) malam. 

Termasuk memastikan kondisi korban dan pengungsi mendapatkan kebutuhan dasarnya, seperti makanan dan pakaian melalui bantuan yang diberikan. 

“Bantuan yang disalurkan ini terdiri dari makanan, pakaian, dan obat-obatan. Bantuan ini akan terus diupayakan untuk disalurkan secara optimal dan kontinyu. Hal ini adalah upaya kami untuk memastikan kondisi korban dan pengungsi dapat memenuhi kebutuhan dasarnya,” ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya