Awas! Ancaman bagi Penimbun Sembako Tak Main-main, Kasatgas Pangan Bangka Barat: 5 Tahun Penjara

BANGKA BARAT, iNews.id - Satgas Pangan Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewanti-wanti agar masyarakat maupun para pelaku usaha tidak melakukan penimbunan sembako. Para pelaku yang nekat menimbun sembako demi meraup keuntungan pribadi dikenakan sanksi pidana lima tahun penjara.
Ketua Satgas Pangan Kabupaten Bangka Barat, Iptu Ogan Arif mengatakan sanksi tegas akan diterapkan kepada para pelaku sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Kepada masyarakat ini diwanti-wanti menjelang Ramadan jangan sampai ada penimbunan sembako, disebutkan dapat dipidana lima tahun. Ancamannya lumayan tinggi, karena merugikan masyarakat," katanya, Jumat (3/3/2023).
Guna mengantisipasi penimbunan sembako, Satgas Pangan Kabupaten Bangka Barat akan rutin turun untuk memantau pendistribusiannya di lapangan. Pihaknya tak segan-segan menindak tegas mereka yang sengaja menimbun sembako.

"Kami jadwalkan per seminggu sekali atau maksimal per sepuluh hari sekali kami turun mengecek ke agen sembako, termasuk ketersediaannya," katanya.
Dia juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penimbunan bahan-bahan pokok.
“Jika menemukan adanya praktik penimbunan sembako masyarakat bisa melaporkan ke Polres Bangka Barat via Instagram atau WhatsApp," tuturnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Follow Berita iNewsBabel di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar