Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Agnes Gracia Haryanto David Ozora Featured Mario Dandy Satrio Pilihan

    Bagaimana Nasib Agnes Gracia Usai Masa Penahanan 7 Hari Selesai Begini Kata Polisi - Pojok Satu

    3 min read

     

    Bagaimana Nasib Agnes Gracia Usai Masa Penahanan 7 Hari Selesai Begini Kata Pol

    Laporan Bapas bakal jadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis kepada Agnes Gracia pacar Mario Dandy
    Laporan Bapas bakal jadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis kepada Agnes Gracia pacar Mario Dandy
    Share
    Facebook PojoksatuFacebook PojoksatuFacebook PojoksatuFacebook Pojoksatu

    POJOKSATU.id, JAKARTA- Agnes Gracia, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan David ternyata hanya ditahan selama 7 hari kedepan.

    Pelaku anak Agnes Gracia ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dengan status anak yang berkonflik dengan hukum.

    “Penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

    Lantas, muncul pertanyaan apakah setelah masa penahanan selama 7 hari di LPKS rampung, penahanan Agnes kembali akan diperpanjang.

    Menurut Hengki, sesuai aturan terhadap anak di bawah umur, penahanan Agnes Gracia otomatis akan diperpanjang bila masa penahanan 7 hari selesai.

    “Apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” tutur Hengki.

    Sebelumnya, polisi resmi menangkap dan menahan Agnes Gracia, pacar Mario Dandy Satriyo.

    Agnes ditahan dengan alasan karena berstatus sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan David.

    Selain itu, Mario Dandy dan Shane Lukas telah lebih dulu dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan David.

    Kini kedua pelaku disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara. (Firdausi/pojoksatu)

    Komentar
    Additional JS