Bantu Pembuatan KTP Palsu di Bali, Kadus dan Pegawai Kecamatan Dipecat - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Bantu Pembuatan KTP Palsu di Bali, Kadus dan Pegawai Kecamatan Dipecat - inews

Share This

 

Bantu Pembuatan KTP Palsu di Bali, Kadus dan Pegawai Kecamatan Dipecat

Chusna Mohammad
Bantu Pembuatan KTP Palsu di Bali, Kadus dan Pegawai Kecamatan Dipecat
Kepala dusun dan pegawai kecamatan di Denpasar, Bali terlibat pembuatan KTP palsu WNA dipecat. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melakukan pemecatan terhadap kepala dusun dan pegawai kecamatan yang membantu pembuatan KTP palsu untuk warga negara asing (WNA). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah diambil langkah tegas. Kepala dusun sudah dipecat, juga pegawai kontrak kecamatan diberhentikan," kata Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga

Mereka yang dipecat adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, dan pegawai kontrak Kecamatan Denpasar Utara, I Ketut Sudana (IKS).

Arya Wibawa mengatakan, I Ketut Sudana telah dipecat pada 20 Februari 2023, sebelum kasus ini mencuat. Sedangkan I Wayan Sunaryo dipecat pada Selasa 14 Maret 2023.

Baca Juga

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pembuatan KTP palsu bagi WNA.

Baca Juga

Dua WNA yang mereka bantu mendapat KTP palsu adalah MNZ asal Suriah, dan RK asal Ukraina

MNZ membayar Rp15 juta, sedangkan RK Rp31 juta. Kedua WNA itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara satu tersangka lainnya adalah Nur Kasinayati Marsudiono yang berperan sebagai calo penghubung WNA dengan dua tersangka.

Editor : Reza Yunanto

Follow Berita iNewsBali di Google News

Bagikan Artikel:
line sharing button

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages