Bantu Pembuatan KTP Palsu di Bali, Kadus dan Pegawai Kecamatan Dipecat

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melakukan pemecatan terhadap kepala dusun dan pegawai kecamatan yang membantu pembuatan KTP palsu untuk warga negara asing (WNA). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah diambil langkah tegas. Kepala dusun sudah dipecat, juga pegawai kontrak kecamatan diberhentikan," kata Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Rabu (15/3/2023).

Mereka yang dipecat adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, dan pegawai kontrak Kecamatan Denpasar Utara, I Ketut Sudana (IKS).
Arya Wibawa mengatakan, I Ketut Sudana telah dipecat pada 20 Februari 2023, sebelum kasus ini mencuat. Sedangkan I Wayan Sunaryo dipecat pada Selasa 14 Maret 2023.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pembuatan KTP palsu bagi WNA.

Dua WNA yang mereka bantu mendapat KTP palsu adalah MNZ asal Suriah, dan RK asal Ukraina.
MNZ membayar Rp15 juta, sedangkan RK Rp31 juta. Kedua WNA itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara satu tersangka lainnya adalah Nur Kasinayati Marsudiono yang berperan sebagai calo penghubung WNA dengan dua tersangka.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsBali di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar