Pilihan

Bea Cukai Ternyata Catat Impor Pakaian Bekas, Kok Bisa? - Beritasatu

 

Bea Cukai Ternyata Catat Impor Pakaian Bekas, Kok Bisa?

Kamis, 16 Maret 2023 | 05:24 WIB
Oleh: Arnoldus Kristianus / WBP

Pengunjung memadati Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat untuk berburu pakaian bekas, Sabtu, 11 Maret 2023. 
Pengunjung memadati Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat untuk berburu pakaian bekas, Sabtu, 11 Maret 2023.  (Foto: B Universe Photo/Herman)

Jakarta, Beritasatu.com- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam melindungi industri tekstil dalam negeri dari penyelundupan pakaian bekas (ballpress) yang dapat mengganggu ekosistem industri dalam negeri. Data importasi pakaian bekas yang tercatat pada sistem aplikasi Bea Cukai merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan barang pindahan (personal effect), barang kiriman pekerja migran, dan diplomatic cargo.

Advertisement

“Dapat kami sampaikan bahwa Bea Cukai telah melakukan penindakan ballpress baik di laut maupun darat pada tahun 2022 sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 234 miliar,” ucap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC, Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto saat dihubungi Investor Daily pada Rabu (15/3/2023)

Bea Cukai berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi, termasuk yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, keamanan, dan moralitas. “Dalam hal ini Bea Cukai berperan aktif termasuk dalam menjaga keamanan perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat tersebut di atas,” kata Nirwala.

Nirwala mengatakan sejumlah upaya yang dilakukan Bea Cukai dalam mencegah terjadinya penyelundupan pakaian bekas. yaitu menjalankan strategi berlapis (layering) melalui tim pengawasan laut dan tim pengawasan darat terhadap landing spot, pergudangan, dan jalur distribusi.

Advertisement

Kedua, membentuk sinergi poros pengawasan antar satuan kerja vertikal yang berada di pesisir timur Sumatra. Ketiga, menjalankan operasi laut terpadu yang dikoordinasikan secara terpusat, Jaring Sriwijaya-Jaring Wallacea untuk menutup jalur penyelundupan di wilayah perairan Indonesia barat hingga timur.

Keempat, melakukan pengawasan terpusat melalui Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) untuk memantau kapal-kapal yang dicurigai membawa barang ilegal. Kelima, koordinasi dengan APH terkait yaitu Polisi Perairan (Polair), TNI Angkatan Laut , dan Perhubungan Laut (Hubla) dalam rangka sinergi penegakan hukum pelanggaran laut.

Pemerintah Indonesia sendiri telah melarang impor pakaian bekas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dia mengungkapkan bahwa data importasi pakaian bekas yang tercatat pada sistem aplikasi Bea Cukai merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan barang pindahan (personal effect), barang kiriman pekerja migran, dan diplomatic cargo. Pakaian bekas yang merupakan barang pindahan diatur ketentuan importasinya dalam PMK-28/PMK.04/2008, untuk barang kiriman pekerja migran diatur dalam PMK-199/PMK.010/2019, dan untuk diplomatic cargo diatur dalam PMK-149/PMK.04/2015.

Barang impor dapat dikategorikan sebagai barang pindahan apabila barang tersebut tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia. “Atas barang impor ini diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan, pemilik barang atau kuasanya wajib menyampaikan pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan,” kata Nirwala.

Begitu juga dengan diplomatic cargo atau barang perwakilan negara asing yang bekerja di indonesia, mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor, dan mengajukan dokumen pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang.

“Dapat kami sampaikan terkait data volume impor pakaian bekas tahun 2022 yang tercatat di Bea Cukai sama jumlahnya dengan yang tercatat di BPS, yaitu sebanyak 26,22 ton dengan nilai devisa impor sejumlah US$ 272.146 atau setara Rp 4,21 miliar,” tandas Nirwala.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek