Tanpa Revisi Aturan LHKPN, KPK Dapat Usut Harta Pejabat yang Tidak Wajar - Inews

 

Tanpa Revisi Aturan LHKPN, KPK Dapat Usut Harta Pejabat yang Tidak Wajar

Kamis, 16 Maret 2023 | 06:31 WIB
Oleh: Fana F Suparman / FFS

Indriyanto Seno Adji
Indriyanto Seno Adji (Foto: Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dapat menindaklanjuti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atau harta pejabat yang tidak wajar dengan instrumen hukum yang ada saat ini. Dengan demikian, aturan mengenai LHKPN yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi tidak perlu direvisi.

Advertisement

Guru besar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan, UU Nomor 28/1999 lebih mengarah kepada pemenuhan tertib penyelenggaraan negara dan penguatan dasar akuntabilitas para penyelenggar negara mengenai harta kekayaannya. Untuk itu, sanksi yang diatur dalam UU itu lebih bersifat sanksi administratif.

"Karena itu heaviest sanction dari UU lebih kepada sanksi administratif yang implementasinya diserahkan kepada UU, misalnya saja terkait sanksi indisipliner terhadap kepatuhan membuat laporan dari kementerian/lembaga negara masing masing saja," kata Indriyanto kepada Beritasatu.com, Kamis (16/3/2023).

Komisi Pemeriksa yang diatur dalam UU Nomor 28/1999 telah melebur ke Kedeputian Pencegahan KPK yang juga memiliki tugas pokok dan fungsi administratif. Namun, katanya, KPK dapat menindaklanjuti penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan hartanya atau membuat laporan yang tidak benar untuk menjerat secara pidana.

Advertisement

Dikatakan, KPK dapat mengusut hal itu dengan menggunakan instrumen UU Tipikor atau UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi, jika nantinya RUU Perampasan Aset sudah disahkan.

"Dalam hal penyelenggara negara tidak melapor atau membuat laporan yang tidak benar atau false report dengan segala variatif modusnya, maka sanksi pidana dapat ditindaklanjuti oleh KPK, baik melalui penelusuran UU Tipikor maupun UU TPPU, apalagi kalau UU Perampasan Aset menjadi suatu wujud nyata," papar Indriyanto yang juga Anggota Dewas KPK.

Dengan demikian, Indriyanto menilai tidak diperlukan revisi terhadap UU Nomor 28/1999. Dikatakan, instrumen hukum yang ada saat ini sudah cukup untuk menjerat pejabat negara yang nakal yang tidak melaporkan hartanya atau melaporkan hartanya secara tidak benar.

"Dengan pemaknaan demikian, sanksi pidana false report oleh penyelenggara negara terhadap asal usul harta kekayaan penyelenggara negara telah memperoleh penguatan dari UU Tipikor maupun UU TPPU dan tidak perlu dilakukan revisi UU KKN tersebut," katanya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar