Pilihan

Begini Cakupan Perlindungan LPSK terhadap David Ozora, Korban Penganiayaan Mario Dandy - Liputan 6

 

Begini Cakupan Perlindungan LPSK terhadap David Ozora, Korban Penganiayaan Mario Dandy

Oleh Yusron Fahmi pada 07 Mar 2023, 13:01 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Perbesar
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Advertisement

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan jenis perlindungan yang diberikan kepada Dadiv Ozora, remaja yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20).

Perlindungan diberikan mencakup pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

Advertisement

"Untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis, lanjutnya, diperlukan asesmen sehingga harus menunggu kondisi D sadar atau siuman," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (7/3/2023).

LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap David Ozora karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun materiel. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

Selain korban David, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi, termasuk AG, pacar tersangka Mario Dandy. AG sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebelumnya, Keluarga David memutuskan tidak mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pihak tersangka Mario Dandy Satriyo buntut insiden penganiayaan yang dialami. 

Adapun keputusan tidak mengajukan restitusi ini diambil keluarga David, usai permohonan perlindungan sebagai korban penganiayaan dikabulkan pihak LPSK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tidak Hitung Ganti Rugi

Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)
Perbesar
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

"Restitusi kan dia berfikir tapi belakang dia nggak, menyampaikan tidak. Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi.

Karena tidak mengajukan restitusi, lanjut Achmadi, LPSK pun tidak melakukan perhitungan ganti rugi yang akan nantinya diajukan kepada majelis hakim ketika perkara penganiayaan telah naik ke persidangan.

"Oh enggak (diajukan), untuk apa kalau dia gak ini ya kita gak nilai," ucapnya.

INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Permasalahan Kesehatan Mental Remaja di Indonesia
Perbesar
INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Permasalahan Kesehatan Mental Remaja di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Advertisement

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek