Berkas Perkara AG Ternyata sudah Masuk Kejati DKI
JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara AG terkait penganiayaan Cristalino David Ozora ternyata telah masuk ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu diungkapkan Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani.
"Untuk A sudah masuk berkas perkaranya ke kami dan sedang kami teliti, dan kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur pasal terkait penganiayaan berat," kata Reda, Kamis (16/3/2023).

Berkas AG lebih dahulu masuk lantaran pelaku merupakan anak di bawah umur. Proses di Kejaksaan juga bisa lebih cepat.
"Berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu. Anak-anak itu 7 hari untuk berkas penelitiannya, kalau yang dewasa 14 hari," ujar Reda.

Reda memperkirakan berkas AG bisa dinyatakan lengkap atau pelimpahan tahap dua paling cepat akhir Maret 2023 ini.
"Kalau diperkirakan ini tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April sudah bisa. Mudah-mudahkan kita percepat karena ini masalah anak, pelakunya dalam hal ini anak," katanya.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar