Pilihan

Bos Sritex Sebut Impor Pakaian Bekas Karena Liarnya Regulasi- Beritasatu

 

Bos Sritex Sebut Impor Pakaian Bekas Karena Liarnya Regulasi

Kamis, 16 Maret 2023 | 13:22 WIB
Oleh: Leonard AL Cahyoputra / WBP

Pengunjung memadati Pasar Senen Blok III untuk berburu pakaian bekas, Sabtu, 11 Maret 2023.
Pengunjung memadati Pasar Senen Blok III untuk berburu pakaian bekas, Sabtu, 11 Maret 2023. (Foto: B Universe Photo/Herman)

Jakarta, Beritasatu.com- Saat ini industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) sedang dihantam impor pakaian bekas. Pelaku usaha menilai hal itu terjadi karena pemberian izin impor yang liar.

Advertisement

"Masa satu toko kapasitasnya lebih besar daripada Sritex. Itu toko kecil cuma gudang. Enggak betul itu. Itu beberapa. Kalau banyak ya, hancur kita," ucap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto kepada Investor. Daily Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Menurut Iwan, sistem Angka Pengenal Importir Umum (API-U) harus dibenahi. Selain itu, safeguard untuk melindungi industri TPT harus cepat dijalankan. Dia mengaku pengajuan safeguard kain sudah di Kementerian Keuangan. "Ini sudah genting. Harus cepat ditetapkan dan cepat diselesaikan. Lalu untuk berikutnya kita harus membangkitkan industri ini kembali," ucap dia.

Iwan menerangkan, adanya impor pakaian bekas nembuat semua industri TPT terdampak. Mayoritas utilisasi produksi saat ini di bawah 50%. "Ini fenomena yang tidak pernah terjadi sejak republik ini berdiri. Ini benar-benar konyol kalau tidak diselesaikan. Juga impor tekstil yang tidak benar. Permainan HS number harus dibereskan," kata dia.

Advertisement

Iwan juga mengeluhkan impor pakaian bekas ini tidak dikenakan pajak PPN dan PPH yang jelas. "Kalau kami kan dicek. Ini jangan jadi grey area. Kalau semua tidak punya moral ini, habis negara ini," ujar dia.

Iwan menegaskan, TPT bukan sunset industry bila dikelola dengan benar. "Karena semua pemain tekstil di dunia itu semua ada regulasi. Kalau regulasi kita bobrok ya habis," pungkas dia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah impor pakaian bekas pada tahun 2022 melonjak 227,75% menjadi 26,22 ton dibanding tahun sebelumnya 8 ton, dengan nilai impor melesat 518,5% menjadi US$ 272.146 atau setara Rp 4,21 miliar dari semula US$ 44.000.

Bea Cukai mencatat bahwa data impor pakaian bekas yang tercatat pada data BPS merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan barang pindahan (personal effect), barang kiriman pekerja migran, dan diplomatic cargo. Di luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek