Buka saat Waktu Puasa, Warung Makan dan Restoran di Pamekasan Ditegur Satpol PP - inews
Buka saat Waktu Puasa, Warung Makan dan Restoran di Pamekasan Ditegur Satpol PP

PAMEKASAN, iNews.id - Satpol PP Kabupaten Pamekasan melakukan razia ke sejumlah warung makan dan restoran yang buka siang hari saat Ramadhan. Para pedagang ditegur lantaran kedapatan menjajakan makanan dan minuman saat waktu puasa.
Razia tersebut digelar di sejumlah titik, seperti Jalan Raya Pamekasan-Sumenep dan Jalan Pintu Gerbang Pamekasan.

"Hasil dari razia yang kita lakukan tadi, masih ditemukan ada sejumlah warung yang masih buka," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Pamekasan, Nurhidayati Rasuli, Senin (27/3/2023).
Dia mengatakan, razia itu dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor: 003/51/432.012/2023 tentang Penertiban Kegiatan pada Bulan Suci Ramadhan. Salah satu poin yang tertuang dalam ketentuan itu, sambung Ida, melarang seluruh pemilik warung dan toko berjualan di siang hari saat Ramadhan.

Karena itu, kata dia, pihaknya harus menindaklanjuti aturan tersebut dengan menggelar razia di lapangan.
"Razia ini juga dimaksudkan untuk menciptakan situasi kondusif bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata Ida.

Sejumlah warung yang ditemukan buka langsung didatangi petugas dengan memberikan teguran kepada pemilik warung.
"Pada razia hari ini ada empat warung yang ditemukan buka dan pemiliknya langsung kami beri teguran," kata Ida.

Pada razia sebelumnya, Minggu (26/3/2023), Satpol PP Pamekasan juga menemukan sebanyak lima warung makanan dan minuman yang buka, di antaranya warung ayam goreng Nelongso dan Warung Himah di Jalan Amin Djakfar, warung Cahaya Risqi di Jalan Niaga, serta warung nasi pecel di Jalan Raya Murtajih, Pamekasan.
"Semua pemilik warung ini telah kami beri teguran dan dimintai pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," kata Ida
