Bulan Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Minta SOTR Dihentikan!
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.okezone.com%2Fokz%2F500%2Fcontent%2F2023%2F03%2F20%2F338%2F2784648%2Fbulan-ramadhan-kapolda-metro-jaya-minta-sotr-dihentikan-uIduS1I3x0.jpg)
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran menilai kegiatan sahur on the road (SOTR) atau sahur di jalan banyak negatifnya. Ia pun meminta supaya kegiatan tersebut dihentikan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
"Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari, atas nama sahur on the road (SOTR) yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan," kata Fadil kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.okezone.com%2Fokz%2F300%2Fcontent%2F2023%2F02%2F23%2F338%2F2769966%2Fkapolda-metro-perintahkan-kapolres-tindak-tegas-debt-collector-yang-tarik-kendaraan-di-jalan-6q6QVh1NEp.jpg)
Fadil juga melarang masyarakat untuk tidak bermain petasan atau kembang api. Hal itu berpotensi mengganggu ibadah selama bulan Ramadhan.
"Main petasan juga demikian, dihentikan. Karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya," ucapnya.
Lebih lanjut, Fadil juga tak segan untuk menertibkan hiburan malam di Jakarta yang nekat beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Ia meminta pengusaha hiburan malam memperhatikan kebijakan jam buka dan tutup sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.okezone.com%2Fokz%2F300%2Fcontent%2F2023%2F02%2F22%2F338%2F2769166%2Fkapolda-metro-jaya-tindak-tegas-perusahaan-leasing-pakai-preman-buat-tagih-utang-AWVnR0I4aZ.jpg)
"Kemudian kita menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda. Kami dari Polda akan bekerjasama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik," tuturnya.
Sebelumnya, Adapun isi salinan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 poin 7 'konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan pertugas kepolisian')" bunyi salah satu maklumat.
Follow Berita Okezone di Google News
Kemudian dalam maklumat juga tertuang larangan bermain kembang api/petasan sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.
Selanjutnya, dalam maklumat juga terdapat larangan berkumpul saat buka puasa maupun sahur yang dapat terjadinya potensi aksi balap liar hingga tawuran.
"Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 115 dan 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan tindak kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran)" bunyi poin C dalam maklumat Kapolda.
Follow Berita Okezone di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar