Buron ke Sumatera, Debt Collector yang Sok Jago Bentak Polisi Dicokok Polda Metro
Rabu, 1 Maret 2023 | 09:40 WIB
Oleh: Stefani Wijaya / WIR
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya berhasil meringkus Erick Johnson Saputra Simangunsong yaitu debt collector yang membentak polisi bernama Aiptu Evin. Diketahui, Erick dicokok di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Dalam rekaman video yang viral, Erick adalah debt collector yang paling sok jago bentak polisi.
"Tim Resmob Polda Metro Jaya, dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi melalui keterangannya, Rabu (1/3/2023).
Dikatakan Hengki, Erick merupakan pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan objek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa.
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan bahwa, Erick melarikan diri ke Sumatera Utara dan akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).
"Penangkapan ini hasil kerja sama antar-Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," sambungnya
Kemudian, saat ini Erick tengah dalam perjalanan ke Medan dan kemudian akan diterbangkan ke Jakarta. Hengki mengatakan bahwa Erick diperkirakan sampai pada Kamis (2/2/2023) besok pagi.
Sebelumnya, Selebgram Clara Shinta mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023) untuk melaporkan tindakan sekelompok debt collector menarik paksa mobilnya. Dalam aksinya, para debt collector berani membentak anggota polisi. Hal ini membuat Kapolda Metro Jaya geram dan memerintahkan mereka ditangkap.
Video peristiwa yang terjadi pada tanggal 8 Februari 2023 di satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan itu sempat beredar di media sosial.
Dalam video juga memperlihatkan seorang anggota polisi yang sudah mengajak seluruh pihak untuk membicarakan di Polsek terdekat, namun ditolak, bahkan dibentak, oleh debt collector. Hal ini membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran geram dan memerintahkan para debt collector ditangkap.
"Sampai tadi malam, saya tidur jam tiga. Darah saya mendidih itu. Saya lihat anggota dimaki-maki begitu," ucap Fadil seperti dikutip, Selasa (21/2/2023).
Mantan Kapolsek Metro Tanah Abang itu menegaskan tidak boleh lagi ada debt collector yang berkata kasar semacam itu di Ibu Kota. Dia memerintahkan anak buahnya mencari perusahaan leasing yang masih nekat memakai jasa debt collector yang melakukan tindakan kasar.
Hanya dua hari berselang, tiga orang debt collector yang membentak polisi berhasil ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Satu dari tiga debt collector tersebut ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, debt collector yang membentak polisi garang seperti macan, tetapi ketika diburu menjadi seperti kucing.
"Saya ingin berpesan pada preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, seram begitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing," ucap dia kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Sejauh ini, baru tiga debt collector yang dicokok. Empat lainnya masih buron. Salah satunya Erick Johnson Saputra Simangunsong, yang memaki Aiptu Evin dan membawa lari mobil Clara Shinta. Erick ternyata residivis penganiayaan di Banyumas. Tiga lainnya adalah Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.
Jajarannya telah disebar untuk memburu keempat debt collector tersebut. Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini bakal menindak tegas jika para debt collector tersebut berani melawan saat ditangkap. Ketujuhnya pun sudah ditetapkan jadi tersangka.
Para debt collector ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Hengki juga mengimbau masyarakat untuk memahami proses penarikan kendaraan. Dikatakan, penarikan kendaraan harus ada mekanisme melalui pengadilan. Apabila penarikan kendaraan oleh debt collector dilakukan secara paksa maka akan menjadi pidana.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Komentar
Posting Komentar