DPR Tunggu Surpres Jokowi untuk Bahas RUU Perampasan Aset - BerotBeritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

DPR Tunggu Surpres Jokowi untuk Bahas RUU Perampasan Aset - BerotBeritasatu

Share This

 

DPR Tunggu Surpres Jokowi untuk Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 10 Maret 2023 | 17:53 WIB
Oleh: Yustinus Paat / FFS

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah), usai menjalani klarifikasi terkait harta kekayaannya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 1 Maret 2023.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (tengah), usai menjalani klarifikasi terkait harta kekayaannya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 1 Maret 2023. (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan pihaknya menunggu kesiapan pemerintah untuk membahas RUU Perampasan Aset. Menurut Didik, DPR bakal segera membahas jika pemerintah sudah siap dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) soal RUU Perampasan Aset.

Advertisement

"Kami di DPR menunggu kesiapan pemerintah. Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan, kami pasti akan bahas segera setelah ada surpres dan penunjukan wakil pemerintah diterima DPR," ujar Didik kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Didik mengatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. RUU tersebut, kata dia, merupakan inisiatif pemerintah.

"Karena itu, penyiapan naskah akademik dan draf RUU-nya menjadi tanggung jawab pemerintah," tegas Didik.

Advertisement

Menurut Didik, naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset sedang diharmonisasi lintas kementerian di level pemerintah.

"Tentu setelah final, Presiden akan mengirimkan melalui surpres ke DPR. Setelah diterima DPR, maka proses pembahasannya baru bisa dilakukan," kata Didik.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menuturkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk Prolegnas 2023.

"RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam program prioritas legislasi nasional," ujar Yasonna di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Yasonna menyatakan, draf RUU Perampasan Aset sudah diharmonisasikan dengan beberapa kementerian dan lembaga. Dia berharap agar RUU tersebut bisa disahkan tahun ini untuk mengejar aset hasil pidana demi memulihkan kerugian keuangan negara.

"Draf RUU sudah diharmonisasi, ini lintas kementerian, yang akan dikirimkan ke DPR setelah final. Tetapi kami sudah selesaikan harmonisasinya. Mudah-mudahan dalam tahun ini bisa kita kirimkan ke DPR," tegas Yasonna.

Urgensi pengesahan RUU ini kembali mencuat setelah ramainya pemberitaan kekayaan pejabat publik yang tidak sesuai dengan profil penghasilannya. Fenomena flexing kekayaan, pamer gaya hidup mewah pejabat publik dan keluarganya memicu kebutuhan diterapkannya beban pembuktian terbalik.

Terpisah, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta pemerintah dan DPR tidak lagi menunda pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Sudah tidak bisa ditunda lagi. LHKPN dan hasil analisis PPATK menjadi tidak bergigi. Padahal sudah jelas pendekatan yang digunakan sekarang adalah follow the money, ikuti uang hasil tindak pidananya. Terkait fenomena gaya hidup mewah pejabat publik, RUU Perampasan Aset dapat mengisi kekosongan hukum yang mengatur non-conviction based asset forfeiture,” ujar Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

Apalagi, kata Bimmo, Presiden Jokowi juga sudah berulangkali meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Desakan ini menjadi relevan saat memasuki tahun politik. PSI percaya bahwa UU Perampasan Aset akan dapat menekan praktik politik uang.

“Sering dikeluhkan, menjelang pemilu tindak pidana ekonomi meningkat. Aliran uang haram semakin deras. Ditengarai terkait mahar politik dan serangan fajar. Bayangkan bila semua itu dapat termonitor, terlaporkan dan segera ditindak setelah dianalisis. Akan sangat efektif," jelas Bimmo.

PSI, kata Bimmo, menduga ada corruption fight back di balik tersendatnya pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, tanpa iktikad baik dari para pembuat undang-undang, dikhawatirkan RUU ini tidak akan selesai sampai akhir masa jabatan DPR periode sekarang.

“Permasalahan korupsi tidak akan selesai selama harta haram masih bebas berkeliaran dan menjadikan pidana kurungan terlihat ringan dijalani. Tidak ada alasan untuk menunda RUU yang naskah akademiknya sudah sangat baik disusun dari tahun 2012. Ini adalah batu uji bagi integritas DPR,” tukas Ketua DPP PSI Bidang Hukum dan HAM ini.

PSI berpendapat pernyataan Jokowi dan KPK beberapa hari yang lalu harus dilihat sebagai kemauan politik untuk benar-benar mewujudkan suatu instrumen hukum yang mampu merampas seluruh harta kekayaan yang dihasilkan dari suatu tindak pidana serta seluruh sarana yang memungkinkan terlaksananya tindak pidana, terutama tindak pidana bermotif ekonomi.

Bimmo menilai RUU Perampasan Aset akan memperkuat berbagai undang-undang yang ada, termasuk UU Kejaksaan yang baru saja ditandatangani, terutama dalam hal aset-aset yang tidak terkait tindak pidana yang didakwakan. Menurut dia, terdapat beberapa kriteria aset yang dapat dirampas seperti aset yang diperoleh dari hasil dari tindak pidana; aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau penambahan aset; aset yang merupakan barang temuan; aset sitaan dari tindak pidana; dan aset yang sah untuk mengganti dari tindak pidana.

“Jangan lupa ada ketentuan tentang pengayaan secara tidak sah atau illicit enrichment dan beban pembuktian terbalik. Ini ada di naskah akademiknya dan inilah yang bikin koruptor takut sebenarnya. Dapat disimpulkan, siapa yang menghambat pengesahan RUU ini, berarti dia pro korupsi," pungkas Bimmo.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages