DPRD-Satpol PP Kota Semarang Sidak Gerai Minuman Beralkohol, Ini Hasilnya - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

DPRD-Satpol PP Kota Semarang Sidak Gerai Minuman Beralkohol, Ini Hasilnya - inews

Share This

 

DPRD-Satpol PP Kota Semarang Sidak Gerai Minuman Beralkohol, Ini Hasilnya

Antara
DPRD-Satpol PP Kota Semarang Sidak Gerai Minuman Beralkohol, Ini Hasilnya
Petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak di salah satu gerai penjualan minuman beralkohol di Kota Semarang, Kamis (9/3/2023). (Antara)

SEMARANG, iNews.id – DPRD Kota Semarang bersama Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa gerai penjualan minuman beralkohol. Sidak ini bagian dari penyusunan revisi peraturan daerah mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang tengah dibahas kalangan legislatif.

Ketua Panitia Khusus Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Joko Santoso, menyebutkan ada temuan pelanggaran di dua gerai yang didatangi.

Baca Juga

Joko menduga banyak pelanggaran yang terjadi terkait peredaran dan pengendalian minuman beralkohol di Ibu Kota Jawa Tengah, terutama terkait perizinan dan pembayaran pajak daerah.

"Kemungkinan, ada (gerai) yang lain. Pasti semua ada pelanggaran. Itu dua saja (gerai yang didatangi) semuanya melanggar. Izinnya distributor, tapi menjual langsung," katanya, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga

Dalam sidak tersebut, pihaknya mengecek sejauh mana persoalan perizinan minuman beralkohol, baik distributor maupun penjual eceran di dua gerai penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga

Joko menilai peredaran, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Semarang belum begitu terkontrol, termasuk mengenai pajak sehingga akan perlu dilakukan pembenahan.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta mengatakan langkah penyegelan dilakukan terhadap satu gerai yang melanggar perizinan penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga

Dari pemeriksaan izin, kata dia, pihak gerai hanya mengantongi perizinan penjualan minuman beralkohol golongan A, namun ternyata mereka juga menjual minuman beralkohol golongan B dan C.

"Sebenarnya sudah dipanggil oleh satpol PP beberapa waktu lalu. Sudah ada surat pernyataan bersangkutan untuk menutup outlet. Tapi, dari sidak ini, penjual masih melakukan transaksi jual beli," jelas Marthen.

Karena itu, kata dia, satpol PP mengambil tindakan untuk melakukan penutupan sementara hingga penjual sudah mengurus perizinan sebagaimana yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Bagikan Artikel:
line sharing button

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages