Gubernur Bali Minta Visa on Arrival Rusia-Ukraina Dicabut, Surati Menlu, Larang Turis Sewa Motor - Halaman all


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, I Wayan Koster, mulai gerah dengan berbagai masalah dan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) khususnya dari Rusia dan Ukraina.
Koster pun menyatakan telah mengajukan pencabutan visa on arrival (VoA) bagi WNA kedua negara tersebut.
Hal ini dipaparkan Koster di hadapan awak media saat konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali, Renon, Denpasar, Bali, Minggu 12 Maret 2023 siang.
“Saya sudah bersurat kepada Mentri Hukum dan HAM tembusan Menlu, untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina,” kata Koster.
Konferensi pers turut dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan; dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito.
Koster menyampaikan Pemprov Bali bersama-sama dengan Kepolisian, Kanwil Kemenkumham Bali serta instansi lain secara intensif terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Bali.
“41 WNA yang sudah diperiksa oleh Imigrasi, dari jumlah tersebut 31 orang sudah dilakukan tindakan deportasi dan sisanya masih dalam proses,” katanya.
Menurut Koster, bagi para WNA yang telah dideportasi tentu saja sudah tak bisa berkunjung ke Bali lagi.
Secara khusus, Koster memberi perhatian kepada WNA dari Rusia dan Ukraina. T
idak hanya deportasi terhadap yang berulah di Bali, tapi juga mengajukan pencabutan visa on arrival.
Hal ini berdasarkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kedua negara yang sedang bertikai tersebut saat mengunjungi Bali.
“Kenapa 2 negara ini, karena sedang perang sehingga banyak yang datang ke Bali tidak hanya berwisata tapi bekerja,” kata Koster.
Data Imigrasi Ngurah Rai, jumlah kedatangan warga negara Rusia melalui pos Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Januari 2023 sampai dengan Maret 2023 sebanyak 43.622 orang.
Sementara pada 2022 jumlah kedatangan warga negara Rusia ke Bali mencapai 59.854 orang.
Sedangkan menurut data Dinas Pariwisata Bali, jumlah WNA Rusia dan Ukraina yang berkunjung ke Bali sejak 2022 sampai Januari 2023 ini sebanyak 90.833 orang.
Sebagian dari mereka tidak hanya berwisata, tetapi juga bekerja secara ilegal, serta melakukan pelanggaran.
“Untuk negara lain tidak kami lakukan (pengajuan pencabutan visa on arrival) karena pelanggaranya tidak sebanyak yang dilakukan oleh warga asing kedua negara tersebut,” tambah Koster.
Ia juga menegaskan bahwa segala upaya yang dilakukan saat ini bukan karena viral di media sosial saja.
“Semua ini sudah kita lakukan sejak pandemi Covid-19 dulu, tapi untuk membukanya tentu tidak bisa terburu-buru. Kita belerja secara silent, setelah memastikan semuanya, dan terdapat bukti kuat baru kita tindak,” terang Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster juga mengatakan beberapa pelanggaran oleh WNA seperti pemalsuan KTP, masih diselidiki lebih dalam.
Sebelumnya dua WNA diketahui memiliki KTP Denpasar dengan membayar calo puluhan juta.
“Jangan-jangan ini ada rentetan yang panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga jika sekarang dideportasi informasi itu akan putus,” tandasnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi” terang Anggiat.
Kendaraan Travel Agent
Dengan melihat banyaknya ulah yang dilakukan oleh WNA, Gubernur Bali sudah membentuk tim terpadu untuk melakukan operasi gabungan di seluruh wilayah di Bali.
Tim terpadu ini difokuskan di daerah Kabupten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar, yang diketahui tingkat pelanggaran WNA di wilayah tersebut tinggi.
Koster juga menegaskan para WNA tidak boleh memakai kendaraan sendiri saat berwisata di Bali.
Hal ini sudah diatur dalam tata kelola pariwisata Bali.
“Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus berpergian menggunakan mobil travel. Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjam atau sewa yang bukan dari taravel agent. Ini telah diterapkan tahun 2023 pasaca pandemi,” tegasnya.
Dijelaskan, alasan diberlakukanya hal tersebut karena Bali sedang berbenah setelah dilanda pandemi Covid-19.
“Saat ini banyak ditemukan turis-turis yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM,” imbuh Koster.
171 WNA Kena Tilang
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu menyampaikan, jajaran Polda Bali telah menindak 171 WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama sepekan ini.
Jumlah tersebut diperoleh dari 15 titik razia yang digelar Polda Bali dan Polres/Polresta jajaran pada 5-11 Maret 2023.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kabid Humas Polda Bali, jumlah WNA pelanggar lalu lintas terbanyak berasal dari Rusia.
Tak tanggung-tanggung, dari 171 WNA tersebut, 56 orang diantaranya adalah warga negara Rusia.
Sementara jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan helm dengan 385 kasus.
Tanpa kelengkapan surat sebanyak 85 kasus, dan tanpa kelengkapan TNKB atau palsu sebanyak 45 kasus.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi pelanggar WNA (Warga Negara Asing) dan WNI (Warga Negara Indonesia). (hon/mah)

Kumpulan Artikel Bali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar