Tak Kapok! Selama 2 Hari Ratusan WNI Hingga WNA Pelanggar Lalin di Denpasar Ditilang Manual - Tribun Bali - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tak Kapok! Selama 2 Hari Ratusan WNI Hingga WNA Pelanggar Lalin di Denpasar Ditilang Manual - Tribun Bali

Share This

 

Tak Kapok! Selama 2 Hari Ratusan WNI Hingga WNA Pelanggar Lalin di Denpasar Ditilang Manual

Selama 2 hari ratusan WNI hingga WNA pelanggar lalu lintas di Denpasar, Bali telah ditilang manual oleh Polresta Denpasar dan jajaran.
Selama 2 hari ratusan WNI hingga WNA pelanggar lalu lintas di Denpasar, Bali telah ditilang manual oleh Polresta Denpasar dan jajaran.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meski telah gencar diberikan imbauan dan tindakan tegas kepada pengendara yang melakukan pelanggaran dan menyalahi aturan lalu lintas di Bali, ternyata masih saja ada pengendara yang masih bandel melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri dan orang lain.

Penindakan tegas dengan memberikan surat tilang terus dilakukan Polresta Denpasar dan jajaran, penindakan ini dilakukan dengan sistem hunting di beberapa lokasi di Simpang Buagan, Simpang Sunset Road, Simpang Camat, Jalan Melati, Simpang Sanggaran, Depan Polsek mako Dentim, Simpang Siligita, Kawasan pelabuhan Benoa dan TL.GBB, pada Sabtu, 11 Maret 2023.

Dengan dipimpin langsung Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani, petugas telah menindak 84 pelanggar dengan masih didominasi pelanggaran dengan tanpa helm 47, menggunakan knalpot grong 23, tanpa TNKB 10, tanpa surat kendaraan 3, menggunakan Handphone saat berkendara 1 pelanggaran.

"Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa STNK 64, SIM 9 dan Kendaraan bermotor 11, semua pelanggar di berikan tindakan berupa Tilang," ucap Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi 

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Humas warga negara asing (WNA) yang berkendara masih ditemukan pelanggaran terbukti dengan memberikan tindakan tilang kepada 7 WNA yang berkendara tanpa menggunakan helm, 3 pelanggaran berasal dari Rusia dan 4 pelanggar  dari negara Belarusia, Perancis, Malaysia dan Rumania.

 “Terhadap pelanggarannya dikenakan Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, di mana Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tegas AKP Sukadi.

Sedangkan sehari sebelumnya pada Jumat, 10 Maret 2023, Polresta Denpasar dan jajaran juga telah mengeluarkan tilang sebanyak 48 kepada  pelanggar dan 8 orang WNA dengan pelanggaran dominan tanpa helm.

"Selain memberikan tindakan Tilang petugas juga terus mengimbau dan sosialisasi tertib berlalulintas dengan harapan masyarakat mematuhi ketentuan berkendara demi keamanan, keselamatan, ketertiban di jalan raya," tambah Kasi Humas AKP Ketut Sukadi.  

(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages