Gugatan Tunda Pemilu Dikabulkan, Partai Prima Klaim Rakyat Menang
Kamis, 2 Maret 2023 | 22:18 WIB
Oleh: Dwi Argo Santosa / DAS
Jakarta, Beritasatu.com – Gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Majelis hakim dalam salah satu putusannya memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Prima menyatakan bahwa dikabulkannya gugatan tersebut merupakan kebenaran yang telah menemukan jalannya sendiri.
“Ini adalah kemenangan rakyat biasa,” demikian pernyataan Partai Prima yang disampaikan Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, dan Sekretaris Jenderal, Dominggus Oktavianus melalui siaran pers yang diterima Beritasatu.com, Kamis (2/3/2023).
DPP Partai Prima menyatakan telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang pada intinya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan terhadap KPU.
Sejak awal, kata Agus Jabo, Partai Prima sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. “Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah,” katanya.
Terkait putusan PN Jakpus, Partai Prima berharap semua pihak menghormati putusan tersebut.
Partai Prima yang dipimpin Agus Jabo merupakan partai baru yang menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Partai Prima didirikan pada 20 Juli 2020 oleh orang-orang dari kalangan masyarakat biasa dan di tengah arus kehidupan bangsa yang keras.
Para inisiatornya adalah mantan pengurus Partai Rakyat Demokratik (PRD) termasuk Agus Jabo yang menjabat Ketua Umum PRD periode 2015-2020.
Partai ini memiliki tiga landasan politik. Pertama, kebangsaan, yakni mengangkat tinggi semangat kebangsaan Indonesia, yang menjunjung tinggi kesetaraan dan kemanusiaan serta nasionalisme yang mengakui persamaan seluruh warga negara tanpa memandang suku, agama, dan ras.
Kedua, religius, yakni mengusung realitas manusia Indonesia memeluk berbagai agama dan aliran kepercayaan. Partai Prima mengakui kontribusi agama dan aliran kepercayaan dalam memperkaya nilai-nilai manusia Indonesia.
Ketiga, kerakyatan, yakni menjunjung politik kerakyatan, yaitu politik yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sebagai perumus dan penentu kebijakan, dan sebagai penerima manfaat dari kebijakan.
Partai ini mendaftar sebagai calon peserta pemilu pada 1 Agustus 2022. Dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU pada 14 Agustus 2022 namun tidak lolos verifikasi administrasi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Komentar
Posting Komentar