KPU Banding Putusan Tunda Pemilu 2024, Partai Prima Tak Ambil Pusing - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

KPU Banding Putusan Tunda Pemilu 2024, Partai Prima Tak Ambil Pusing - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

KPU Banding Putusan Tunda Pemilu 2024, Partai Prima Tak Ambil Pusing

Jumat, 3 Maret 2023 | 13:34 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / FFS

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono ketiga kiri) bersama pengurus lainnya saat jumpa wartawan terkait putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Prima, di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023. (Foto: B Universe Photo/Mohammad Dedrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - Partai Prima tidak ambil pusing dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempuh banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait Pemilu 2024. Dalam putusan itu, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Advertisement

Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi menyampaikan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk itu, Mangapul mempersilakan KPU menempuh langkah hukum terhadap putusan PN Jakpus atas gugatan yang diajukan Partai Prima.

"KPU masih punya hak, belum inkrah, KPU punya hak. Jangan beropini di media. Tuangkan dalam memori banding atau kasasi. Silakan tempuh cara-cara hukum," kata Mangapul ketika jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Mangapul menegaskan, KPU punya kesempatan untuk melakukan langkah hukum. Konstitusi sendiri sudah memperbolehkan langkah tersebut ditempuh.

Advertisement

Namun demikian, Mangapul tidak menerangkan lebih lanjut soal sikap Partai Prima atas upaya banding KPU itu. Hal itu mengingat, Partai Prima belum memperoleh salinan memori banding dari pihak KPU.

"Soal nanti memori bandingnya apa, kan kita belum tahu. Apa pertimbangan hakim yang kemudian dinilai keberatan oleh KPU, kan belum tahu. Jadi kami tidak dalam posisi untuk memberikan pernyataan terhadap suatu hal yang belum bisa kami ketahui," tutur Mangapul.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU.

Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Menanggapi putusan itu, KPU akan banding.

Komisioner KPU M Afifuddin mengatakan, KPU akan mempelajari keputusan tersebut dan bakal banding.

“Pascaputusan ini ya akan kita pelajari dan banding rencana,” kata Afifuddin kepada Beritasatu.com, Kamis (2/3/2023).

Afifuddin menyatakan, sebagai tergugat, KPU sudah menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut. Dalam eksepsinya, KPU menyatakan pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan menangani sengketa pemilu, termasuk sengketa penetapan partai peseta pemilu.

"KPU sudah ajukan eksepsi soal kompetensi absolut bahwa yang punya wewenang mengadili sengketa penetapan partai peserta pemilu adalah Bawaslu dan PTUN, bukan peradilan lain termasuk PN," katanya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages