KPU Banding Putusan Tunda Pemilu 2024, Partai Prima Tak Ambil Pusing
Jumat, 3 Maret 2023 | 13:34 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / FFS
Jakarta, Beritasatu.com - Partai Prima tidak ambil pusing dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempuh banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait Pemilu 2024. Dalam putusan itu, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi menyampaikan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk itu, Mangapul mempersilakan KPU menempuh langkah hukum terhadap putusan PN Jakpus atas gugatan yang diajukan Partai Prima.
"KPU masih punya hak, belum inkrah, KPU punya hak. Jangan beropini di media. Tuangkan dalam memori banding atau kasasi. Silakan tempuh cara-cara hukum," kata Mangapul ketika jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Mangapul menegaskan, KPU punya kesempatan untuk melakukan langkah hukum. Konstitusi sendiri sudah memperbolehkan langkah tersebut ditempuh.
Namun demikian, Mangapul tidak menerangkan lebih lanjut soal sikap Partai Prima atas upaya banding KPU itu. Hal itu mengingat, Partai Prima belum memperoleh salinan memori banding dari pihak KPU.
"Soal nanti memori bandingnya apa, kan kita belum tahu. Apa pertimbangan hakim yang kemudian dinilai keberatan oleh KPU, kan belum tahu. Jadi kami tidak dalam posisi untuk memberikan pernyataan terhadap suatu hal yang belum bisa kami ketahui," tutur Mangapul.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus menyatakan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU.
Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Menanggapi putusan itu, KPU akan banding.
Komisioner KPU M Afifuddin mengatakan, KPU akan mempelajari keputusan tersebut dan bakal banding.
“Pascaputusan ini ya akan kita pelajari dan banding rencana,” kata Afifuddin kepada Beritasatu.com, Kamis (2/3/2023).
Afifuddin menyatakan, sebagai tergugat, KPU sudah menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut. Dalam eksepsinya, KPU menyatakan pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan menangani sengketa pemilu, termasuk sengketa penetapan partai peseta pemilu.
"KPU sudah ajukan eksepsi soal kompetensi absolut bahwa yang punya wewenang mengadili sengketa penetapan partai peserta pemilu adalah Bawaslu dan PTUN, bukan peradilan lain termasuk PN," katanya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar