Henry Surya Bos KSP Indosurya Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim

JAKARTA, iNews.id - Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya, bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat. Henry bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan Henry ditahan selama 20 hari ke depan sejak 15 Maret 2023.

"Dan tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 Maret 2023 hingga bulan April 2023," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).
Whisnu menambahkan Henry bakal dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Henry Surya ditampilkan langsung oleh kepolisian saat menggelar konferensi pers. Dia terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye.

Diketahui Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Bareskrim Polri. Padahal sebelumnya dia sudah divonis bebas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap Henry Surya pada Selasa (24/1/2023). Henry Surya merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor menyatakan Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar