Pengungkapan Oknum Teller Terduga Korupsi Rp 9,8 M Inisiatif BRI - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Pengungkapan Oknum Teller Terduga Korupsi Rp 9,8 M Inisiatif BRI - Beritasatu

Share This

 

Pengungkapan Oknum Teller Terduga Korupsi Rp 9,8 M Inisiatif BRI

Kamis, 16 Maret 2023 | 11:13 WIB
Oleh: Whisnu Bagus Prasetyo / WBP

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. (Foto: Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan seorang karyawati bagian kasir atau teller BRI cabang pembantu Thamrin City, Jakarta Pusat bernama Syahira Aninda Putri (SAP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. SAP diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,8 miliar.

Advertisement

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum karyawan BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City, BRI selalu menjalankan kegiatan pelayanan jasa perbankan sesuai ketentuan dan secara periodik melakukan audit internal untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai dengan prinsip tata kelola perusahan baik (good corporate governance/GCG)," kata Pemimpin Kantor Cabang BRI Sudirman 1 Jakarta Bima Ali Amuntarja dikutip Kamis (16/3/2023).

Dia mengatakan pengungkapan permasalahan BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City merupakan inisiatif BRI untuk membawa ke ranah hukum. "Ini sebagai bentuk keseriusan BRI dalam penerapan GCG," kata dia.

Bima menngatakan saat ini permasalahan tersebut telah ditangani aparat penegak untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku.

Advertisement

Selanjutnya BRI melakukan penindakan tegas terhadap oknum karyawan yang telah merugikan BRI, baik materil dan immateril, dengan melakukan pemecatan atau PHK kepada oknum tersebut.

"BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku," kata dia.

Atas kejadian tersebut, BRI memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan. "BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum, serta menjunjung tinggi nilai-nilai GCG dan prudential banking, dalam semua aktivitas operasional perbankan," kata dia.

Kejari Jakpus sebelumnya menyatakan SAP kini ditempatkan di Rutan Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan. SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap. SAP juga melakukan transaksi tunai fiktif dalam pencatatan di bank. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi daring

Atas perbuatannya, SAP dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages