Ibu Menyusui Ditahan di Polsek Bersama 4 Anaknya
Kamis, 2 Maret 2023 | 13:23 WIB
Oleh: Ifan Ahmad / DIN

Makassar, Beritasatu.com - Viral di berbagai platform media sosial, ibu yang tengah menyusui bayinya yang berusia 6 bulan bersama 3 anaknya yang lain ditahan di Mapolsek Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kejadian tersebut menjadi atensi banyak pihak termasuk Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar yang datang langsung ke Mapolsek Bontoala, di Jalan Sunu, mengecek kondisi ibu dan 4 anaknya itu serta bermaksud memindahkan mereka ke Rumah Aman Dinas PPA.
Setiba di Mapolsek, tim Dinas PPA yang dipimpin oleh Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Makmur diterima oleh Kapolsek Bontoala, Kompol Arifuddin langsung menuju ke sebuah ruangan di lantai 2 berukuran 3x2 meter persegi.
Ibu dan anaknya itu ternyata tidak ditahan di dalam sel, melainkan selama ini mereka diinapkan di sebuah ruangan yang berada tepat di depan ruang kerja Kapolsek. Ibu itu diketahui bernama Suryani, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Bontoala, yang terpaksa harus membawa bayinya ikut ke dalam penjara. Ia sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Suryani sudah dijebloskan ke Polsek Bontoala sekitar dua pekan lamanya. Suryani pun terpaksa membawa bayinya yang masih berusia 6 bulan karena masih minum ASI.
Kapolsek Bontoala, Kompol Arifuddin mengatakan bahwa Suryani dan anaknya merupakan tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Makassar. Saat ini Suryani memang tengah menjalani proses persidangan atas dugaan tindak pidanan penganiayaan.
Arifuddin menjelaskan, Suryani merupakan tersangka kasus pemukulan dan sudah dua kali menjalani sidang di PN Makassar. Namun pihak PN Makassar menitipkan terdakwanya di Polsek Bontoala.
Suryani sebelumnya dilaporkan atas kasus pemukulan terhadap Hj Asseng. Namun keduanya sama-sama ditetapkan menjadi tersangka karena saling lapor. Keduanya disangkakan Pasal 361 dan 170 KUHP. Meskipun begitu, lanjutnya, ia mengakui selama menjadi tahan Polsek Bontoala, Suryani memang rutin menyusui bayinya di ruangan khusus lantaran tak ada tahanan untuk perempuan di Polsek Bontoala.
Untuk statusnya memang masih titipan dari pengadilan karena sudah menjalani dua kali sidang secara online. Mengenai permintaan dibawa ke Rumah Aman Dinas PPA, kata dia, bisa saja asalkan ada izin dari pengadilan.
"Jadi sudah disaksikan dari pihak Perlindungan Anak, melihat langsung seperti inilah keadaannya dan selama beliau (terdakwa) berada di Polsek itu memang statusnya masih titipan dari pengadilan karena sudah menjalani dua kali sidang secara online. Jadi ibu ini, meskipun hanya titipan dari pengadilan, kami tetap pelayanan secara maksimal memberikan pelayanan terbaiklah yang seperti itu. tinggal dari PPA berkoordinasi dengan pihak pengadilan dan kalau dizinkan dari pengadilan monggo, silahkan. Kami tidak ada masalah," ujarnya.
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar sendiri memberi atensi penuh dalam hal pendampingan kepada terdakwa yang masih menyusui bayinya sedang ditahan sementara di Polsek Bontoala sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami Dari UPTD PPA Kota Makassar sebenarnya kepingin sekali mengambil ibu dan anak ini untuk sementara ditempatkan di Rumah Aman. Meskipun, masih prosesnya di pengadilan, kalau diizikan pengadilan," kata Ketua TRC PPA Makassar, Makmur, usai melihat kondisi terkini terdakwa bersama empat anaknya.
Pihaknya bahkan telah melayangkan surat kepada PN Makassar agar dizinkan membawa terdakwa bersama empat anaknya untuk ditempatkan sementara di Rumah Aman.
"Saya sudah bicarakan kemarin dengan Penasehat Hukumnya (PH) dan nanti kita berkoordinasi dengan pengadilan, bagaimana sebenarnya tempat yang layak untuk ibu dan anaknya. Dan mudah-mudahan niat baik kita ini, pihak pengadilan ada hati nuraninya melihat kondisi yang seperti ini," harapnya.
Menurutnya, hal ini menyangkut dampak psikis anak-anaknya empat orang yang masih kecil-kecil dan satu di antaranya yang tertua berusia 8 tahun duduk di bangku SD kelas 2 SD Inpres Layang II.
"Ini juga menyangkut terkait dengan pendidikan anaknya, adalah ada satu kelas dua SD. Empat anaknya ini seharusnya di tempat layak, nantinya kami menindaklanjuti terkait dengan pendidikan ini anak. Karena tidak bisa dibiarkan seperti ini, sudah berapa minggu tidak masuk sekolah dan jangan sampai nantinya terpengaruh, bahwa ada hal-hal nantinya bagi anak ini tidak mau sekolah," tuturnya.
Meskipun kondisi terdakwa bersama empat anaknya diberikan tempat khusus di Polsek setempat bukan di dalam sel, namun menurutnya seharusnya anak-anaknya tidur dengan layak dan diasuh layak oleh orang tuanya.
"Kalaupun orang tua ini ada masalah dan mudah-mudahan masalah ini bisa diselesaikan di pengadilan dengan baik, tapi melihat kondisi yang sebenarnya bahwa anak empat ini membutuhkan pengasuhan yang terbaik dari orang tuanya," tukasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar