Pilihan

Yunani Terapkan Sistem Kerja 6 Hari dalam Seminggu Halaman all - Kompas

Impor Pakaian Bekas Bikin Jokowi Kesal, Apa Sih Bahayanya? - CNN Indonesia

 

Impor Pakaian Bekas Bikin Jokowi Kesal, Apa Sih Bahayanya?

CNN Indonesia
5-6 minutes
ANALISIS

Kamis, 16 Mar 2023 07:01 WIB

Masalah pakaian bekas impor kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir hingga membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kesal.

Masalah pakaian bekas impor kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir hingga membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kesal. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia --

Masalah pakaian bekas impor kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengecam belanja pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Ia pun memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan solusi mengatasi masalah itu.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak tanggung-tanggung Bareskrim Polri pun turun tangan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perdagangan terkait penindakan praktik pakaian bekas impor.

"Hari ini, Selasa (14/3/2023), Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id.

Larangan impor pakaian bekas sendiri sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menyebut Industri Kecil dan Menengah (IKM) di sektor penjahit sangat terganggu karena harus bersaing dengan pakaian bekas impor.

Kondisi itu kemudian berdampak secara domino terhadap ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di sektor hulu.

"Yang berakibat utilisasi industri TPT nasional menurun. Kerugian berdampak terhadap utilisasi dan berimbas juga terhadap pengurangan tenaga kerja," kata Jemmy kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/3).

Senada, Ekonom Indef Rizal Taufikurahman mengatakan pakaian bekas impor akan menurunkan produktivitas dan kinerja industri tekstil. Harga tekstil dalam negeri menjadi tidak kompetitif serta berpotensi menurunkan daya saing industri tekstil lokal, termasuk di dalamnya UMKM.

Selain itu, juga akan menyebabkan dampak buruk terhadap kesehatan, seperti gatal dan alergi kulit, iritasi kulit, dan infeksi karena pakaian bekas impor tidak terjaga kebersihannya dan mengandung jamur yang membahayakan.

Agar hal tersebut tidak terjadi, Rizal mengatakan pemerintah perlu bertindak tegas kepada pelaku impor baju bekas sesuai dengan Permendag No.40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor serta perlu mengedukasi masyarakat.

"Pemerintah harus mengedukasi publik perlunya menggunakan hasil produksi tekstil dalam negeri, perlunya menghidupkan UMKM bidang tekstil, bertindak tegas kepada para pelaku importir baju bekas," kata Rizal.

Senada, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan pakaian bekas impor terutama ilegal akan mengganggu daya saing industri tekstil dalam negeri.

Selain itu, pakaian bekas impor juga membawa dampak negatif bagi kesehatan karena tidak diketahui bagaimana pemakaian di negara asalnya.

"Jadi impor pakaian bekas merugikan baik bagi produsen maupun konsumen," kata Faisal.

Begitu juga dengan Ekonom Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Shofie az Zahra mengatakan dampak dari pakaian bekas impor adalah perubahan pola konsumsi masyarakat yang menyebabkan permintaan pasar untuk industri pakaian dalam negeri akan turun.

Padahal, industri tekstil dalam negeri menyerap cukup banyak tenaga kerja.

"Apabila perubahan pola konsumsi ini terjadi terus menerus, bisa terjadi PHK dari perusahaan tekstil dalam negeri dan dalam jangka menengah, tingkat pengangguran akan bertambah," kata Shofie.

Ia mengatakan peran pemerintah terutama di pengawasan masuknya pakaian bekas impor harus diperketat, khususnya pada bagian bea cukai.

(fby/sfr)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek