Ini Maksud Istilah Penembak di Atas Kuda dalam Kasus KKN Seleksi Masuk Bintara Polri - Beritasatu

 

Ini Maksud Istilah Penembak di Atas Kuda dalam Kasus KKN Seleksi Masuk Bintara Polri

Kamis, 9 Maret 2023 | 20:03 WIB
Oleh: Rachman Pratama / BW

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (Foto: Antara)

Semarang, Beritasatu.com – Istilah penembak di atas kuda pada kasus KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam proses seleksi masuk bintara Polri di lingkungan Polda Jateng pada 2022/2023 belakangan ini terus dilontarkan.

Advertisement

Saat memberikan keterangan pers pada Kamis (9/3/2023) di Mapolde Jateng Kota Semarang, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menggunakan istilah ini.

“Ini (OTT) merupakan keberhasilan Propam Mabes Polri, pihak pengawas, termasuk pengawas internal. Itu dilakukan sebelum pengumuman bintara tahun 2022/2023, yang dilakukan dalam rangka mencegah KKN. Padahal itu keberhasilan dari siswa itu sendiri. Sementara orang lain hanya nembak di atas kuda,” ungkap Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan pengarahan pada apel pagi Senin (6/3/2023) lalu juga menyebutkan istilah ini.

Advertisement

“Kalau masih ada yang coba nembak di atas kuda. Maka tidak hanya dihukum disiplin, maupun kode etik. Tetapi, masukkan ke kandang kuda. Biar kapok, tidak berulang lagi, jelas? Ulangi kok ragu kamu? Dan saya tidak akan pandang bulu,” tegas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Penembak di atas kuda, adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan bahwa telah ada oknum anggota kepolisian yang mencari keuntungan pribadi dalam proses seleksi penerimaan bintara Polri.

Padahal, kata Kabid Humas Polda Jateng, seleksi penerimaan bintara Polri adalah ditentukan oleh peserta itu sendiri.

Iqbal menyatakan, OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan merupakan dalam rangka menjaga muruah Betah (bersih, transparan, akuntabel, dan humanis) dalam proses seleksi penerimaan bintara Polri.

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, sistem penerimaan anggota Polri di Jawa Tengah dijalankan dengan prinsip Betah. Selain itu juga terdapat pakta integritas untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses seleksi.

“Seleksi untuk minimalisasi KKN, di sana ada pakta integritas, antara panitia, bahkan pengamat ekstrenal, LSM yang ditunjuk, lintas departemen yang kita libatkan, orang tua dan peserta. Itu punya pakta integritas. Maka pada pakta integritas nanti saya akan hadir. Ingin tahu panitianya seperti apa, sehingga tidak ada celah yang bisa dilakukan oknum anggota Polri kita,” sebut Kapolda.

Dalam kasus KKN tes masuk Bintara Polri tahun 2022/2023 di Polda Jateng telah ada 7 oknum yang diperiksa.

Masing-masing yaitu 3 orang anggota, yang terdiri dari 2 anggota dengan pangkat kompol dan 1 orang berpangkat AKP, diberikan sanksi hukuman administrasi bersifat demosi selama 2 tahun. Kemudian 2 anggota lainnya, yaitu Bripka Z dan Bripka D (dulu disebutkan Brigadir EW), mendapatkan hukuman administrasi berupa patsus atau tahanan tempat khusus selama 21 hari dan 30 hari.

Dua oknum lainnya, masing-masing adalah 1 orang dokter dan 1 ASN di lingkungan Polri. Mereka mendapatkan sanksi berupa diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi dokter pembina.

Kemudian ASN yang menjadi pengatur tingkat 1 diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen (sebelumnya disebutkan 12 persen) selama 12 bulan.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar