Ini Sanksi 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri, 2 Kompol 1 AKP Demosi 2 Tahun - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Ini Sanksi 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri, 2 Kompol 1 AKP Demosi 2 Tahun - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Ini Sanksi 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri, 2 Kompol 1 AKP Demosi 2 Tahun

Antara, Eka Setiawan
Lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022, telah dijatuhi sanksi. (ilustrasi)

SEMARANG, iNews.id – Lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022, sudah mendapatkan sanksi. Kelima oknum polisi telah menjalani sidang etik dan disiplin. 

Kelima oknum polisi yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan kelima oknum polisi terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Baca Juga
kabid_humas_polda_jateng_m_iqbal

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan dua pelaku lain Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Selain kelima oknum polisi tersebut, ujar dia, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut.

Baca Juga
komplotan_perampok_taksi_online

Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun, sedangkan satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

Baca Juga
gelar_pencurian_data

Iqbal Alqudusy mengungkapkan besaran uang pungutan dalam kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 bervariasi. Uang pungutan tersebut diberikan orang tua calon polisi kepada oknum anggota.

"Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta," kata dia. Menurutnya, uang tersebut sudah dikembalikan kepada yang berhak.

Baca Juga
apel_jam_pimpinan

Dia mengatakan dari puluhan orang yang diperiksa hanya belasan orang yang merupakan pemberi. Dia menambahkan pemberian uang tersebut dilakukan sebelum disampaikan pengumuman kelulusan. 

"Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima atas kemampuan calon masing-masing," kata Iqbal.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Bagikan Artikel:
line
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages