Ini Tampang Pria Pembunuh Teman di Tanah Abang, Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial BI (40) yang menghabisi nyawa temannya, PW (39) di Jalan Jatibaru Raya, RT 002/ RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kini, BI terancam hukuman mati karena dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan BI sudah ditetapkan sabagai tersangka. BI juga disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Lalu Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," ujar Hady saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Hady menambahkan, akibat pasal berlapis pelaku terancam hukuman mati. Nantinya, tersangka yang telah tega menggorok rekannya itu bakal ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Maksimalnya hukuman mati," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pria asal Palembang berinisial PW (39) tewas dengan luka gorokan di lehernya. Diketahui dia dihabisi oleh rekan sejawatnya, BI (40) di Jalan Jatibaru Raya, RT 002/ RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar