Inpres Jokowi Tak Perintahkan Susun Ulang Sejarah Kasus HAM Berat
Diorama peristiwa G30S yang hingga kini masih menjadi polemik. Presiden Jokowi tidak memerintahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim menulis ulang sejarah peristiwa 65. (\ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak memerintahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim soal pengkajian ulang untuk pengubahan versi sejarah meskipun telah mengakui 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.
Sebelumnya, pengubahan versi sejarah merupakan salah satu rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM). Namun, Jokowi tak menjalankannya saat menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam instruksi itu, ada tiga tugas dari Jokowi untuk Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat. Akan tetapi, tak ada instruksi tentang perubahan versi sejarah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk: a. memberikan beasiswa pendidikan bagi korban/ anak-anak korban; b. memberikan bantuan perlengkapan/peralatan kebudayaan; dan c. memberikan bantuan fasilitas pendidikan," bunyi diktum kedua angka delapan Inpres 2/2023 yang diteken Jokowi, Rabu (15/3).
Dalam tiga poin perintah presiden kepada Nadiem dalam Inpres itu, Jokowi tak menginstruksikan pengubahan sejarah dalam inpres itu.
Selain perintak kepada Nadiem, Jokowi juga memerintahkan 18 menteri dan kepala lembaga lainnya seputar pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu dalam inpres yang baru ditekennya.
Sebelumnya, Jokowi membentuk Tim PPHAM untuk merumuskan penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Tim itu menghasilkan 11 rekomendasi, termasuk pengubahan sejarah.
"Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa," bunyi poin kedua rekomendasi PPHAM yang diserahkan ke pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD pada September 2022 silam.
Mahfud kemudian menyetor rekomendasi PPHAM itu ke Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada 11 Januari 2023.
Merespons rekomendasi PPHAM yang disetor ke Jokowi, pada Januari lalu, Kemendikbudristek menyatakan tak serta merta bakal langsung menjalankannya termasuk soal perubahan sejarah. Mereka menunggu arahan Jokowi terkait pengubahan sejarah yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Kemendikbudristek tentu akan mempelajari dan menindaklanjuti usulan dimaksud berdasarkan arahan Presiden RI," ujar Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/1).
(dhf/kid)
Saksikan Video di Bawah Ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar