Isi Lengkap Surat KCI ke Kemendag Soal Impor KRL Bekas Jepang 28 Tahun - CNN Indonesia

 

Isi Lengkap Surat KCI ke Kemendag Soal Impor KRL Bekas Jepang 28 Tahun

CNN Indonesia
5-6 minutes
Sabtu, 04 Mar 2023 07:02 WIB

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengirim surat ke Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk meminta izin impor KRL bekas dari Jepang.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengirim surat ke Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk meminta izin impor KRL bekas dari Jepang. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim).

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengirim surat ke Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk meminta izin impor KRL bekas dari Jepang.

Berdasarkan surat yang didapatkan CNNIndonesia.com, surat tersebut tertanggal 13 September 2022 dengan nomor 32/ AL.105/CU/KCl/lX/2022.

Judul surat yang disampaikan KCI tersebut adalah "Surat Permohonan Dispensasi dalam Rangka Permohonan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat tersebut berisi 6 poin utama. Intinya, KCI meminta izin impor 348 unit KRL Seri E217 bekas dari Jepang, di mana 120 unit untuk 2023 dan 228 unit lain di 2024.

Berikut isi surat lengkap tersebut yang juga ditembuskan ke Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (IMALTE) Kementerian Perindustrian dan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan:

Kepada Yth,
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI di Tempat

1. Merujuk/mempertimbangkan:

a. Peraturan Menteri Perdagangan Repubtik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

b. Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Nomor 04.Pl-05.18.0499 tanggal 12 Februari 2018, perihal Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru untuk 30 (Tiga puluh) Unit KRL Seri 6000 Tokyo Metro dan untuk 336 (Tiga ratus tiga puluh enam) Unit KRL Seri JR205;

c. Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Nomor 04.Pl-02.19.0698 tanggal 21 Maret 2019, perihal Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru untuk 256 (Dua ratus lima puluh enam) Unit KRL Seri JR205;

d. Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Nomor 04.Pl-02.20.0737 tanggal 19 Maret 2020, perihal Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru untuk 120 (Seratus dua putuh) Unit KRL Seri JR205;

e. RJPP PT KCI tahun 2020-2024 perihal Kebutuhan KRL dikarenakan sarana existing yang sudah masuk program konservasi/scrap;

f. Proyeksi jumlah penumpang di tahun 2020-2024 seiring dengan pertumbuhan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) dan penambahan rencana perjalanan KRL di PT Kereta Commuter Indonesia (terlampir).

2. Sesuai Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) periode 2020-2024 terdapat kebutuhan penambahan kapasitas angkut penumpang KRL (dengan data terlampir), serta kebutuhan peremajaan KRL Eksisting.

3. Untuk menunjang program sebagaimana dimaksud pada butir 2, PT KCI telah menandatangani Memorandum of Understanding dengan PT INKA untuk rencana pengadaan sarana KRL Baru mulai akhir tahun 2024 sampai dengan tahun 2025. Adapun di tahun 2023-2024 dibutuhkan ketersediaan sarana KRL untuk kebutuhan peremajaan dan pemenuhan kapasitas angkut sampai dengan selesai produksi KRL Baru dari PT INKA di tahun 2025, dimana mulai tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 PT KCI memiliki kebutuhan untuk melakukan program konservasi/scrap/peremajaan atas Train Set eksisting yang terdiri dari KRL Seri 05, KRL Seri 6000, dan KRL Seri 7000.

4. Sebagai komitmen PT KCI dalam mengutamakan produk industri dalam negeri, bersama ini dapat kami sampaikan bahwa PT KCI dalam pengoperasian KRL Bukan Baru terhitung sejak tahun 2009 selalu mengedepankan penggunaan suku cadang yang diproduksi dalam negeri. Beberapa penggunaan suku cadang yang telah diadakan oleh PT KCI melalui badan usaha dalam negeri antara Iain jok kursi penumpang, pembelian AC (Air Conditioning), deadman pedal (peralatan siaga) dan PT KCI secara kontinu berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk dapat mendorong pertumbuhan industri produsen suku cadang KRL di dalam negeri.

KCI memohon ke Kemendag agar impor disetujui

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Baca Juga

Komentar