JELANG Sidang AG Pacar Mario Dandy, David Ozora Bisa Berdiri dan Penyebar Isu Ditantang Jadi Saksi - Surya.co.id
Kondisi David Ozora sudah bisa berdiri 20 menit. Berikut fakta-fakta menjelang sidang pertama AG pacar Mario Dandy.
SURYA.CO.ID - Menjelang anak AG (inisial), Mario Dandy Sariyo dan Shane Lukas Rotua disidangkan, kondisi Cristalino David Ozora kian membaik.
Cristalino David Ozora yang semula tak sadarkan diri, kini sudah mampu berdiri selama 20 menit, meski masih menjalani perawatan intensif di RS Mayapada, Jakarta.
Kondisi terbaru David Ozora ini diungkap juru bicara keluarga. Rustam Hatala.
Rustam Hatala juga mengatakan David juga sudah bisa melakukan perintah sederhana meskipun masih agak lama menangkap respons.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus ini:
1. Influencer penyebar isu ditantang jadi saksi
Ayah David, Jonathan Latumahina menantang Influencer Twitter dengan nama akun @MZRRDP untuk menjadi saksi dalam kasus penganiayaan anaknya.
Pasalnya influencer tersebut memfitnah David menyebarkan foto aib AGH pacar Mario Dandy Satriyo.
"Agnes udah jadi tersangka termasuk si D
t-tapi kalau di lihat dari kasusnya, Agnes kaya gitu karena dia mau nyebarin foto aib pas pacaran, sebenernya 3 orang ini problematic tapi soal bully....," tulis akun Twitter @MZRRDP.
Hal itu sontak membuat Jonathan Latumahina meradang.
Jonathan Latumahina lalu meminta kuasa hukum David, Mellisa Anggraini untuk mengajukan pemilik akun Twitter tersebut sebagai saksi.
"Ajukan akun ini buat jadi saksi, sepertinya dia tau banget kasus ini," ujar pria yang akrab disapa Jow kepada Mellisa.
Mellisa pun langsung mengiyakan permintaan dari Jonathan tersebut.
"Pas banget, besok mau ke Polda Metro Jaya," kata Mellisa.
Mellisa pun ikut menanggapi cuitan dari sang influencer tersebut.
"Si D maksud anda ini siapa? Kalau maksud anda anak korban David yang saat ini masih dirawat di ICU,
saya sampaikan informasi yang anda sebar ini pembohongan publik!" ujarnya, dikutip Kilat.com dari Twitter @Mellisa_An.
Tak lama kemudian, cuitan dari pemilik akun Twitter @MZRRDP itu pun langsung menghilang.
Ia juga terpantau langsung mengunci akun Twitter-nya.
Jonathan Latumahina kemudian kembali menegaskan, pemilik akun Twitter @MZRRDP untuk menjadi saksi.
"Fix ya @MZRRDP jadi saksi besok, semoga bener kesaksianmu karena jika tidak maka siap-siap 9 tahun ngandang," tulis Jonathan Latumahina.
Influencer Mazzini yang turut menanggapi fitnah dari akun Twitter @MZRRDP.
"Pengajuan @MZRRDP sebagai saksi kasus bisa dilakukan karena orang yang gak melihat, mendengar, mengalami peristiwa pidana bisa jadi saksi.
Nanti @MZRRDP kasih ke Hakim aja data & bukti "foto aib yang mau disebar" seperti di tweet dia gimana bentuknya.
Lalu @MZRRDP di persidangan sangat boleh jelaskan argumentasinya soal orang-orang yg dia sebut problematik tuh separah apa," ungkapnya, dikutip dari akun Twitter @mazzini_gsp.
"Keterangan saksi @MZRRDP nanti dipertimbangkan oleh persidangan layak jadi bukti pendukung dalam kasus ini atau gak.
Kalau ternyata kesaksian @MZRRDP jauh dari fakta, artinya dia melakukan kesaksian palsu di persidangan.
Seingat gue hukuman terkait kesaksian palsu itu sekitar 9 tahun penjara deh," tutupnya.
2. AG disidang pertama

Pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15), menjadi pelaku pertama yang bakal menjalani sidang kasus penganiayaan tersebut.
Sidang tersebut bakal digelar secara tertutup sesuai dengan Undang-undang bagi anak di bawah umur.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan, dalam konteks sidang yang tertutup untuk umum, ada hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umumnya serta anak yang berkonflik hukum wajib hadir didampingi orang tuanya juga penasehat hukum.
"Bahkan dalam beberapa praktik, hakim anak itu justru mewajibkan dari pihak korban ikut menyaksikan persidangan," kata Djuyamto dikutip dari tayangan Kompas Tv, Minggu (26/3/2023).
Sehingga, meskipun dilakukan secara tertutup pihak-pihak yang berkepentingan tersebut wajib hadir di lokasi sidang digelar.
Selanjutnya untuk pembacaan putusan itu harus dilakukan secara terbuka.
Selain itu, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), saat sidang digelar jaksa tidak boleh menggunakan atribut.
Berkas perkara AG (15) telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/3/2023).
Nantinya, perkara ini ditangani langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu selaku hakim tunggal.
"Ketua pengadilan negeri sudah menunjuk hakim tunggal untuk menanganai perkara pidana anak tersebut."
"Hakim tunggal langsung dipegang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bapak Saut Maruli Tua Pasaribu," ujar Djuyamto Jumat (24/3/2023).
3. Batal maafkan tersangka

Jonathan Latumahina merasa dimanfaatkan oleh pihak Mario Dandy Satriyo.
Jonathan Latumahina akhirnya memutuskan untuk batal memberikan maaf kepada pelaku penganiayaan anaknya tersebut.
Hal ini disampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck pada Rabu (23/3/2023).
Diketahui, masih berdasarkan cuitan Jonathan, pada 21 Februari 2023 lalu, keluarga Mario sempat meminta maaf terkait penganiayaan yang dialami David.
Kendati saat itu memaafkan tindakan Mario, Jonathan menegaskan proses hukum tetap harus dilaksanakan.
"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf.
Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir.
Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," tulisnya pada 22 Februari 2023.
Namun kini, Jonathan menarik ucapannya tersebut.
Menurutnya, dimaafkannya perilaku Mario terhadap David justru dimanfaatkan untuk meringankan hukuman bagi tersangka.
"Di hari ke 30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," tegasnya dalam cuitannya.
Jonathan juga menjelaskan bahwa pernyataan melalui cuitan di Twitter ini dituliskannya di depan sang anak yang masih dalam perawatan intensif.
"Saya tulis disini, didepan anak saya yang detik ini belum sadar,
masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya,
bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya."
"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun.
Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," tulis Jonathan.
Di bagian lain, Mellisa membeber alasan pihak keluarga mencabut pemberian maaf untuk para tersangka.
Menurut Mellida, keluarga David melihat ada maksud terselubung di balik permohonan maaf tersebut alias ada udang di balik batu.
Momen pemberian maaf itu dimanfaatkan untuk meringankan hukuman pelaku.
"Itu seakan-akan dimanfaatkan menjadi keringanan. Itu saya lihat tidak berempati lagi," kata Mellisa Anggraini pada Kamis (24/3/2023) malam.
Mellisa juga menilai saat orang tua Mario meminta maaf di awal kasus, keluarga David itu masih dalam kondisi bingung dan syok.
Mereka belum tahu apa yang sebenarnya terjadi.
"Sehingga ketika waktu itu keluarga pelaku datang, orang tua korban hanya ingin buru-buru keluar deh dari sini. Kalau mau minta maaf yasudah dimaafkan, yang penting proses hukum berjalan. Karena ada gesture yang ditangkap jangan sampai mereka ingin berdamai," tambahnya.
Menurut Mellisa, pencabutan pemberian maaf itu berlaku bagi ketiga pelaku penganiayaan David yaitu, Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
"Berlaku untuk tiga-tiganya. Jadi, di media sosial ayahnya David juga menyampaikan, kalau ingin minta ampunan mintalah ampunan kepada tuhan kalian masing-masing," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraini pada Kamis (23/3/2023).
Saat ini, kata Mellisa, pihak keluarga David masih berat untuk memaafkan mereka setelah tercium adanya indikasi memanfaatkan pemberian maaf sebagai keringanan hukuman Mario Dandy Cs.
"Sehingga lebih baik mereka tunjukkan saja itikad baiknya dengan tidak berbelit-belit dan tidak berbohong," katanya.
Seperti diketahui, David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023.
Alhasil Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka tiga hari pasca penganiayaan.
Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AGH (15) juga ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus ini.
Terbaru, berkas perkara AGH telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).
Akibat perbuatannya, Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Lalu untuk AGH disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar