BUKTI AG Pacar Mario Dandy 'Caper' ke David Ozora Terungkap, Dibalas Menohok: Ngapain Sih Ngirim PAP - Tribunnews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

BUKTI AG Pacar Mario Dandy 'Caper' ke David Ozora Terungkap, Dibalas Menohok: Ngapain Sih Ngirim PAP - Tribunnews

Share This
Responsive Ads Here

 

BUKTI AG Pacar Mario Dandy 'Caper' ke David Ozora Terungkap, Dibalas Menohok: Ngapain Sih Ngirim PAP - Halaman all

X
Pihak David Ozora membeber bukti pacar Mario Daady Caper ke kliennya untuk membantah adanya tudingan pelecehan.

SURYA.CO.ID - Bukti baru kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang melibatkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua dan anak AG (inisial) terungkap  

Bukti baru ini membantah tuduhan adanya pelecehan yang dilakukan David Ozora terhadap AG yang merupakan pacar Mario Dandy. 

Kalau sebelumnya pihak Mario Dandy mengungkap jika penganiayaan itu berlatar belakang adanya tuduhan pelecehan yang dilakukan David Ozora ke AG. 

Kini, Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraeni menyangkal tuduhan tersebut.

Mellisa mengatakan, justru AG aktif mengirim foto ke David terhitung sejak 25 Januari 2023 hingga peristiwa penganiayaan pada 20 Februari 2023.

"Nah, kalau dari bukti chat yang kita lihat itu dari tanggal 25 Januari sampai hari H kejadian, itu si anak AG yang paling aktif melakukan komunikasi ke David. Selalu minta perhatian, selalu ngasih tahu ini itu, bahkan hari-hari ngirim foto terus," kata Mellisa saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).

Mellisa menuturkan, David pernah merasa tidak nyaman ketika AG terus menerus mengirim foto.

pihak-david-ozora-membeber-bukti-pacar-mario-dandy-caper-ke-kliennya

"Bahkan, ada satu kejadian yang si anak AG ngirim foto, terus David langsung bilang 'ngapain sih ngirim pap'. Bahasa anak sekarang kan ngirim pap (post a picture) gitu," ujar dia.

Berdasarkan bukti chat yang diperoleh, ia meragukan tuduhan pelecehan yang dilakukan David kepada AG.

"Jadi, intinya dari semua komunikasi yang kita lihat, di mana letak pelecehannya? Mana ada orang dilecehkan tapi kayak gitu," ucap Mellisa.

Di bagian lain, Mellisa membeber alasan pihak keluarga mencabut pemberian maaf untuk para tersangka. 

Menurut Mellida, keluarga David melihat ada maksud terselubung di balik permohonan maaf tersebut alias ada udang di balik batu.

Momen pemberian maaf itu dimanfaatkan untuk meringankan hukuman pelaku.

"Itu seakan-akan dimanfaatkan menjadi keringanan. Itu saya lihat tidak berempati lagi," kata Mellisa Anggraini pada Kamis (24/3/2023) malam.

Mellisa juga menilai saat orang tua Mario meminta maaf di awal kasus, keluarga David itu masih dalam kondisi bingung dan syok.

Mereka belum tahu apa yang sebenarnya terjadi.

"Sehingga ketika waktu itu keluarga pelaku datang, orang tua korban hanya ingin buru-buru keluar deh dari sini. Kalau mau minta maaf yasudah dimaafkan, yang penting proses hukum berjalan. Karena ada gesture yang ditangkap jangan sampai mereka ingin berdamai," tambahnya.

Menurut Mellisa, pencabutan pemberian maaf itu berlaku bagi ketiga pelaku penganiayaan David yaitu, Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.

"Berlaku untuk tiga-tiganya. Jadi, di media sosial ayahnya David juga menyampaikan, kalau ingin minta ampunan mintalah ampunan kepada tuhan kalian masing-masing," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraini pada Kamis (23/3/2023).

Saat ini, kata Mellisa, pihak keluarga David masih berat untuk memaafkan mereka setelah tercium adanya indikasi memanfaatkan pemberian maaf sebagai keringanan hukuman Mario Dandy Cs.

"Sehingga lebih baik mereka tunjukkan saja itikad baiknya dengan tidak berbelit-belit dan tidak berbohong," katanya.

Mellisa juga mengungkapkan hingga ini, keluarga David masih belum bersedia bertatap muka dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penganiayaan David.

Upaya-upaya untuk menemui David sudah dilakukan oleh pihak dari Mario Dandy, Shane Lukas maupun AG.

Namun, mereka belum bisa menemui pihak keluarga David.

"Ada beberapa dari kuasa hukumnya Shane atau AG, tapi sampai saat ini pihak keluarga masih belum berkenan," kata Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraeni dalam tayangan Kompas TV pada Jumat (24/3/2023).

Alasan keluarga David belum mau menemui mereka lantaran tak mau terganggu untuk hal lain dan masih fokus untuk penyembuhan David.

"Karena keluarga tidak mau terdistract untuk hal lain karena keluarga masih terus menata emosi dan hati sehingga mereka memutuskan untuk fokus dengan kondisi kesehatan David," tambahnya.

Pernyataan Ayah David Ozora

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mencabut maafnya untuk Mario Dandy karena merasa akan dimanfaatkan untuk meringankan hukuman tersangka penganiaya anaknya. (kolase twitter @seeksixsuck/tribun jakarta)

Sebelumnya, ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina menarik pernyataan maafnya kepada Mario Dandy yang sempat diucapkan beberapa waktu lalu,

Rupanya, Ayah David Ozora tak rela pernyataan maafnya dimanfaatkan kubu Mario Dandy untuk mendapat keringanan hukuman. 

Pernyataan tegas ayah David Ozora itu ditulis dalam cuitan terbaru di akun Twitternya. 

"Di hari ke 30 ini, ular2 beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," tulis Jonathan. 

Jonathan mengaku menulis pernyatana ini di depan David Ozora yang hingga kemarin belum benar-benar sadar. 

Dia juga mengabarkan kondisi David yang sampai sekarang masih membutuhkan sejumlah alat bantu untuk bertahan hidup. 

"Saya tulis disini, didepan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya," tulis Jonathan.

Jonathan sekali lagi tidak rela dan tidak ada ampunan apa pun.  

"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," tegasnya. 

Sebelumnya, cuitan Jonathan, pada 21 Februari 2023 lalu, keluarga Mario sempat meminta maaf terkait penganiayaan yang dialami David.

Kendati saat itu memaafkan tindakan Mario, Jonathan menegaskan proses hukum tetap harus dilaksanakan.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," tulisnya pada 22 Februari 2023.

Namun kini, Jonathan menarik ucapannya tersebut.

Sebelumnya, Jonathan juga menyampaikan kondisi terbaru David usai dianiaya oleh Mario Dandy.

Dirinya mengungkapkan pendengaran David sudah semakin membaik.

Kendati demikian, kesadaran kognitif David masih perlu dilatih kembali.

"Saat ini perjuangan dia adalah untuk kesadaran kognitif. Mencoba mendengar dan memahami perintah sederhana," ujarnya pada cuitan Selasa (21/3/2023).

Di sisi lain, Jonathan menginformasikan sistem syaraf sang anak mengalami trauma dan bahkan berpotensi rusak permanen.

Hanya saja, ia mengungkapkan dirinya tetap optimis atas kesembuhan David.

"Namun melihat perkembangan dan kemajuannya sampai saat ini, semua potensi dan gejala sisa ini menumbuhkan optimisme kesembuhan," katanya.

Seperti diketahui, David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023.

Alhasil Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka tiga hari pasca penganiayaan.

Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AGH (15) juga ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus ini.

Terbaru, berkas perkara AGH telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).

Akibat perbuatannya, Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu untuk AGH disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages