Kemenkeu Pastikan Rafael Alun Tak Dapat Uang Pensiun
Rabu, 8 Maret 2023 | 18:28 WIB
Oleh: Arnoldus Kristianus, Herman / FER

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, Rafael Alun Trisambodo tidak akan menerima uang pensiun setelah dipecat. Hal ini sebagai konsekuensi karena pemecatan yang terjadi karena dampak pelanggaran kategori disiplin berat.
“Apakah dia dapat pensiun kalau kesimpulan dari hasil investigasi ada pelanggaran dan pelanggarannya berat maka konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun,” ucap Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai yang berlangsung di Aula Mezzanine Kemenkeu pada Rabu (08/03/2023).
Sebelumnya Kemenkeu sudah mencopot Rafael dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II karena kasus penganiayaan sang anak dan kerap pamer harta di media sosial pada Jumat (24/2/2023).
Kemenkeu menerima surat pengunduran diri Rafael pada Senin (27/2/2023) melalui DJP. Namun hal ini ditolak oleh Kemenkeu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 17 tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) 3 tahun 2020. Namun setelah diperiksa oleh Itjen Kemenkeu, baru Kemenkeu melakukan pemecatan terhadap Rafael.
Heru mengatakan upaya pemecatan Rafael dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemenkeu melalui Inspektorat Jenderal sudah melakukan audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo. Rekomendasi hasil pemeriksaan Itjen adalah pelanggaran dan ini kategori pelanggaran disiplin berat dengan konsekuensi pemecatan.
“Sudah dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk proses pemeriksaan administratif. Ini sudah dilayangkan surat dari DJP dan dari situ kita akan lakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri,” kata Heru.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pihaknya telah melakukan audit investigasi terhadap Rafael. Dalam audit investigasi pihaknya mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan termasuk adanya dugaan pelanggaran.
“Dari hasil audit investigasi, Itjen merekomendasikan untuk memecat Rafael, usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri sudah menyetujuinya,” kata Awan.
Saat melakukan audit, Ditjen Kemenkeu membentuk tiga tim, pertama yaitu tim eksaminasi laporan harta kekayaan yang bertugas meneliti seluruh harta dan mencocokan dengan kepemilikan. Dari hasil eksaminasi terdapat beberapa harta yang belum didukung bukti otentik. "Dalam tim ini, Itjen juga melakukan penelitian yang mendalami dari harta yang terlihat di media sosial,” kata Awan.
Tim kedua yaitu tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Dari hasil pemeriksaan Itjen terdapat usaha sewa, uang tunai dan bangunan milik Rafael yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Selain itu, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi bisa orang tua, kakak, adik, dan teman,” tutur Awan.
Tim ketiga yaitu tim investigasi dugaan fraud yang menemukan bahwa Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.
Rafael dianggap tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, seta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
"Tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Undang Undangan. Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehan,” tutur Awan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar