Korban Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo dari Singapura, Tiongkok, hingga Prancis - Beritasatu

 

Korban Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo dari Singapura, Tiongkok, hingga Prancis

Rabu, 8 Maret 2023 | 18:15 WIB
Oleh: Agung Dharma / BW

Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo, yang merupakan founder robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang merugikan banyak korban, di Surabaya, Rabu 8 Maret 2023.
Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers terkait Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo, yang merupakan founder robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang merugikan banyak korban, di Surabaya, Rabu 8 Maret 2023. (Foto: Beritasatu/Agung Dharma)

Surabaya, Beritasatu.com – Korban crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo yang merupakan founder robot trading Auto Trade Gold (ATG) tidak saja orang Indonesia, tetapi juga luar negeri, dari Singapura, Tiongkok, hingga Prancis.

Advertisement

Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya itu, diringkus jajaran kepolisian Direskrimsus Polda Jawa Timur dan Polresta Malang Jawa Timur.

Tersangka Wahyu Kenzo yang sering disebut crazy rich Surabaya, terbukti melakukan penipuan dengan robot trading ATG dengan nilai investasi sebanyak Rp 9 triliun. Ia menipu ribuan korban, baik dari Indonesia maupun luar negeri. Modusnya pelaku menjual produk suplemen dan mempresentasikan produknya kepada nasabah.

Setelah nasabah tertarik dan gabung ke robot trading ATG, lalu menginvestisikan uangnya dengan memberikan keuntungan dalam waktu 2 minggu dengan keuntungan berlipat.

Advertisement

Namun, ada beberapa yang sudah diberikan keuntungan bisa menarik dengan kesepakatan yang sudah diberikan, yaitu rata-rata US$ 2.000.

“Akan tetapi, banyak nasabah belum bisa mengambil keuntunganya dengan alasan sistem pending dan eror. Hal ini yang menjadi masalah dan nasabah melaporkan kepolisian,” ujar Kapolresta Malang, Kombes Budi Hermanto Rabu (8/3/2023).

Dari hasil sementara pemeriksaan, diduga nilai investasi dari robot trading ATG tersebut mencapai Rp 9 triliun.

“Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengetahui seberapa besar uang nasabah yang dikumpulkan dalam robot trading tersebut,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Hermanto.

Korban dari robot trading ATG tersebut tidak hanya dari dalam negeri melainkan juga dari luar negeri di antaranya Singapura, Rusia, Tiongkok, Uni Emirat Arab, hingga Prancis. Aset yang dimilikinya juga tersebar di berbagai negara.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya pasal penipuan UU ITE, pasal perdagangan dan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar