Kemenkeu Ungkap Sebagian Aset Rafael Alun atas Nama Orang Lain
Rabu, 8 Maret 2023 | 14:27 WIB
Oleh: Herman / FFS

Jakarta, Beritasatu.com - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh menyampaikan update kelanjutan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT). Dari hasil investigasi yang dilakukan, Kemenkeu menemukan fakta adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan oleh Rafael Alun dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebagian aset Rafael Alun juga atas nama orang yang yang terafiliasi dengannya.
Awan menjelaskan, dalam menangani kasus Rafael Elun, ada tiga tim yang dibentuk Kemenkeu. Salah satunya tim eksaminasi laporan harta kekayaan. Inspektorat Jenderal telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikan.
Dari hasil eksaminasi, terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan. Dalam tim ini, Inspektorat Jenderal juga meneliti secara mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik itu video, foto, dan lain sebagainya.
Tim kedua menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan. Hasilnya, terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan, serta tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.
"Sebagian aset juga diatasnamakan pihak terafiliasi. Pihak terafiliasi itu bisa orang tua tua, kakak, adik, teman," ungkap Awan dalam konferensi pers tindak lanjut penanganan RAT, di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Selanjutnya, ada tim ketiga yang bertugas menginvestigasi dugaan fraud. Hasilnya, Rafael Alun terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LKHPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
"Tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," papar Awan.
Dari hasil audit investasi tersebut, Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah merekomendasikan untuk memecat RAT. Usulannya juga telah disampaikan kepada Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati dan telah disetujui.
"Dalam laporan harta kekayaan juga ditemukan ada kepemilikan perusahaan-perusahaan, nah ini juga termasuk pihak terafiliasi. Jadi kami Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatutan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan," kata Awan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar