Kemkumham Bali Sebut 22 WNA Langgar Aturan Migrasi, 5 di Antaranya Asal Rusia - Ringtimes Bali

 

Kemkumham Bali Sebut 22 WNA Langgar Aturan Migrasi, 5 di Antaranya Asal Rusia

By Paula M. D. S. Mau
ringtimesbali.pikiran-rakyat.com

RINGTIMES BALI - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan bahwa berdasarkan laporan sepanjang Januari hingga minggu kedua Maret 2023, terhitung 22 Warga Negara Asing (WNA) melanggar aturan imigrasi.

Barron menyebutkan bahwa dari 22 WNA yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian, lima di antaranya berasal dari Rusia.

Ia juga menyebutkan bahwa yang paling banyak melakukan pelanggaran yakni WNA asal Rusia.

“Selama awal 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, 5 diantaranya asal Rusia, memang (kelompok itu) menjadi yang tertinggi,” ucap Barron, dikutip dari Antara Kamis, 9 Maret 2023.

Meskipun demikian, ia berharap agar situasi ini tidak menimbulkan asumsi buruk di masyarakat tentang WNA asal Rusia di Bali.

“Kita tidak boleh men-judge mereka jahat, karena sebetulnya ada warga Negara lain yang juga melakukan pelanggaran di Indonesia,” ucap Barron.

Salah satu kasus yakni pada saat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang WNA asal Rusia yang diketahui berinisial SR.

Ia menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. SR telah dideportasi kembali ke Negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Berdasarkan penjelasan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, SR WNA asal Rusia, jenis kelamin laki-laki, usia 44 tahun dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

SR telah mengurus tiket kepulangannya dan ia dapat langsung kembali ke Rusia. Terkait visa kunjungan SR berlaku dari 22 Februari sampai 27 Maret 2023.

“Izin tinggal yang dimiliki SR yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023,” ucap Tedy Riyandi.

Visa kunjungan berupa izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada WNA untuk tujuan berlibur.

Sedangkan jika ingin bekerja, WNA diwajibkan mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa wisatawan.

“Saudara SR mengaku sebagai fotografer. Jadi dia fotografer di Bali, padahal SR ini visanya untuk berlibur. SR ini mengunggah hasil fotonya di media sosial tepatnya Instagram,” ucap Tedy Riyandi.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya