Kepala Kantor Pajak Jaktim Wahono Saputro Dipanggil KPK untuk Klarifikasi, Punya Harta Rp14 Miliar - inews
Kepala Kantor Pajak Jaktim Wahono Saputro Dipanggil KPK untuk Klarifikasi, Punya Harta Rp14 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi harta kekayaan pada pekan depan. Namun, Wahono bukan kali pertama berurusan dengan lembaga antirasuah.
Pada 2016 silam, Wahono pernah diperiksa KPK terkait kasus korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri pada Ditjen Pajak terkait permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi.
Wahono saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Khusus. Kasus itu menjerat mantan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Dikutip dari laman LHKPN, Wahono mempunyai harta kekayaan senilai Rp14.312.289.438. Data itu disampaikan Wahono ke KPK pada 7 Februari 2022.
"Harta yang dilaporkan saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliar, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan karena besar dan kecilnya, tapi karena dia nyangkut di nama perusahaan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Pahala menjelaskan, panggilan klarifikasi harta kekayaan dilayangkan lantaran istri Wahono tercatat memiliki aset saham di perusahaan yang sama dengan istri eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," kata Pahala.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar