Ketua MUI: Jangan Gara-gara Oknum Pajak Masyarakat Membangkang pada Negara - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Ketua MUI: Jangan Gara-gara Oknum Pajak Masyarakat Membangkang pada Negara - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Ketua MUI: Jangan Gara-gara Oknum Pajak Masyarakat Membangkang pada Negara

Rabu, 1 Maret 2023 | 12:49 WIB
Oleh: Muhammad Fakhruddin / DIN

KH Muhammad Cholil Nafis (Foto: istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH Cholil Nafis mengimbau masyarakat masyarakat tetap wajib bayar pajak meskipun saat ini institusi pajak tengah diterpa badai akibat oknum pejabat pajak yang hidup mewah.

Advertisement

"Masyarakat tetap wajib bayar pajak karena itu bagian dari ketaatan kepada pemerintahan yang sah," kata KH Cholil Nafis seperti dikutip dari twitternya @cholilnafis, Rabu (1/3/2023).

Kiai Cholil juga mendesak aparat berwenang untuk menindak orang yang melakukan penyimpangan pajak. "Termasuk petugas pajak," kata Kiai Cholil menegaskan.

Jangan gara-gara oknom pajak itu, lanjut Kiai Cholil, sampai masyarakat membangkang pada negara dengan menolak bayar pajak. "Tapi jangan biarkan oknum itu," pungkasnya.

Advertisement

Diketahui, kejanggalan harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan seiring mencuatnya kasus penganiayaan terhadap David Latumahina atau David Ozora. Anak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus tersebut.

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 17 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021, Rafael Alun mengeklaim memiliki total kekayaan sekitar Rp 56 miliar. Hanya saja, terdapat ketidakwajaran lantaran sejumlah asetnya seperti mobil Rubicon dan Harley tidak tercantum dalam LHKPN Rafael Alun.

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo memiliki saham di 6 perusahaan. Enam saham itu tidak dirinci dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN), tapi masuk ke subkategori surat berharga.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages