Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kirana Kotama KPK Pilihan

    KPK Endus Keberadaan Buronan Kirana Kotama di Amerika Serikat - Beritasatu

    2 min read

     

    KPK Endus Keberadaan Buronan Kirana Kotama di Amerika Serikat

    Kamis, 2 Maret 2023 | 15:56 WIB
    Oleh: Muhammad Aulia / DIN

    Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. 
    Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.  (Foto: Beritasatu.com/ Sella Rizky)

    Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus keberadaan salah satu buronannya, Kirana Kotama di Amerika Serikat. Kirana diketahui menjadi salah satu sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

    Advertisement

    "Informasi terakhir di Amerika yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

    Namun demikian, Alex tidak menerangkan lebih lanjut soal perkembangan terkini dari pengejaran KPK terhadap Kirana. Dia hanya memastikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain untuk memburu yang bersangkutan. "Sudah kita komunikasikan dengan Interpol," tutur Alex.

    Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri meminta dukungan publik dalam memburu keberadaan para buronan yang diincar pihaknya, termasuk Harun Masiku. Publik bisa memberi tahu KPK jika mengetahui keberadaan para buronan yang tengah diburu.

    Advertisement

    Terkini, ada tiga orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihaknya. Mereka yakni Kirana Kotama alias Thay Ming yang buron sejak 15 Juni 2017, Harun Masiku yang buron sejak 17 Januari 2020, dan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang buron sejak 19 Oktober 2021.

    “KPK tak henti meminta dukungan dan peran serta masyarakat. Bagi yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut untuk dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti,” kata Firli dalam keterangannya, dikutip Sabtu (28/1/2023).

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    TAG: 

    Komentar
    Additional JS