KPK Geledah Rumah di Depok, Temukan Bukti Baru terkait Kasus Lukas Enembe - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

KPK Geledah Rumah di Depok, Temukan Bukti Baru terkait Kasus Lukas Enembe - inews

Share This

 

KPK Geledah Rumah di Depok, Temukan Bukti Baru terkait Kasus Lukas Enembe

KPK Geledah Rumah di Depok, Temukan Bukti Baru terkait Kasus Lukas Enembe
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) yang menjadi tersangka dugaan kasus suap. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023). Dalam penggeledahan ini diamankan bukti baru terkait kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe. Hanya saja dia tak menyebutkan lebih rinci pemilik rumah yang digeledah tersebut.

Baca Juga

"Kemarin, tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Depok, Jabar. Lokasi yang dituju yaitu kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali, Rabu (8/3/2023).

Hasil penggeledahan, Ali menyebut penyidik mengamankan alat elektronik. Dia menduga, alat elektronik itu dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh LE. 

Baca Juga

"Analisis dan penyitaan masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," katanya.

Dalam menangani perkara ini, KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Papua. Seperti Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta beberapa rumah pejabat Pemprov Papua.

Baca Juga

KPK berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi. Barang-barang tersebut di antaranya dokumen hingga perangkat kamera pengawas atau CCTV.

Baca Juga

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Baca Juga

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiganya yakni proyek multi years peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Editor : Donald Karouw

Follow Berita iNewsPapua di Google News

Bagikan Artikel:
line sharing button

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages