KPK : Pegawai Pajak yang Miliki Saham di Perusahaan Berpotensi Konflik Kepentingan - inews

 

KPK : Pegawai Pajak yang Miliki Saham di Perusahaan Berpotensi Konflik Kepentingan

KPK : Pegawai Pajak yang Miliki Saham di Perusahaan Berpotensi Konflik Kepentingan
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengaku kaget banyak pegawai pajak yang mempunyai saham di berbagai perusahaan. Ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan.

Pahala mengakui bahwa memang tidak ada aturan kuat yang melarang para pegawai Kemenkeu, khususnya di sektor pajak dan bea cukai, untuk mempunyai saham. Namun, menurut dia, hal itu tentu tidak etis. Sebab, kepemilikan saham di perusahaan bagi para pegawai pajak berisiko memperbesar konflik kepentingan.

Baca Juga

"Betul memperlebar risiko (konflik kepentingan). Tadinya risikonya cuma kalau dia kasih uang ke gua, jadi lebih susah lagi risikonya," kata Pahala saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

Pahala menyebut kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak sangat rentan terjadinya konflik kepentingan. KPK menemukan ada dua pegawai pajak yang mempunyai saham di perusahaan konsultan pajak. KPK sedang memantau risiko penerimaan uang lewat konsultan pajak tersebut.

Baca Juga

"Kenapa kalau konsultan pajak jadi bahaya? Dia kan berhubungan dengan wajib pajak dan wajib pajak berkepentingan membayar sesedikit mungkin," ungkap Pahala.

"Petugas pajak berkepentingan atas nama negara menggunakan wewenangnya supaya pungutan pajak maksimum. Nah muncul risiko begitu dia ketemu bahwa yang ini mau sedikit yang ini mau banyak," imbuhnya.

Baca Juga

Bukan hanya sebagai konsultan pajak, Pahala menyebut perusahaan yang bergerak di sektor konsultan pajak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bagi para pejabat pajak. Sebab, aliran uang suap ataupun gratifikasi berpeluang dialirkan ke perusahaan tersebut. 

Baca Juga

"Dengan dia berbisnis, buka PT, apalagi konsultan pajak, ada kemungkinan mengalirkan pembayarannya ke PT, baru dari situ dia ngambil. Karena di LHKPN nilai perusahaannya enggak dicantumin cuma sahamnya saja yang dicantumin," katanya.

Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap tak sedikit pegawai pajak yang memiliki saham. KPK mendata ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan tertutup. Sementara itu, banyak juga pegawai pajak yang memiliki saham di perusahaan terbuka.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar