Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home DJP Featured KPK Pajak Pilihan Rafael Alun Trisambodo

    KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka, DJP: Terima Kasih Semua Pihak - inews

    2 min read

    KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka, DJP: Terima Kasih Semua Pihak

    KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka, DJP: Terima Kasih Semua Pihak
    KPK tetapkan Rafael Alun jadi tersangka, DJP berterima kasih kepada semua pihak

    JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Ditjen Pajak selama 12 tahun terakhir, yakni sejak 2011-2023.

    Shopee

    Voucher Spesial iNews

    Kupon Shopee

    LIHAT KODE
    🕒 14 Apr 2023

    Merespons hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati langkah yang diambil KPK sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti memastikan DJP terus mendukung langkah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia. 

    Baca Juga

    "DJP mengucapkan terima kasih atas peran serta seluruh pihak dalam membantu DJP menjadi institusi yang lebih baik," kata dia kepada iNews.id, Kamis (30/3/2023).

    Ketika disingung apa upaya DJP agar kasus RAT tidak terulang kembali, Dwi Astuti menuturkan, Kementerian Keuangan dan DJP akan terus memperkut pengawasan terhadap pegawai melalui mekanisme three lines of defense, yaitu pengawasan oleh pimpinan unit atau manajemen, pengawasan oleh unit kerja di DJP, serta pengawasan oleh Itjen Kemenkeu. 

    Selain itu, DJP juga terus terbuka terhadap pengaduan yang dapat diakses masyarakat, melalui Kring Pajak 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, situs pajak.go.id, dan surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja DJP.

    Editor : Jujuk Ernawati

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS