KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka, DJP: Terima Kasih Semua Pihak
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Ditjen Pajak selama 12 tahun terakhir, yakni sejak 2011-2023.
Voucher Spesial iNews
Kupon Shopee
Merespons hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati langkah yang diambil KPK sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti memastikan DJP terus mendukung langkah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia.
"DJP mengucapkan terima kasih atas peran serta seluruh pihak dalam membantu DJP menjadi institusi yang lebih baik," kata dia kepada iNews.id, Kamis (30/3/2023).
Ketika disingung apa upaya DJP agar kasus RAT tidak terulang kembali, Dwi Astuti menuturkan, Kementerian Keuangan dan DJP akan terus memperkut pengawasan terhadap pegawai melalui mekanisme three lines of defense, yaitu pengawasan oleh pimpinan unit atau manajemen, pengawasan oleh unit kerja di DJP, serta pengawasan oleh Itjen Kemenkeu.
Selain itu, DJP juga terus terbuka terhadap pengaduan yang dapat diakses masyarakat, melalui Kring Pajak 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, situs pajak.go.id, dan surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja DJP.
Editor : Jujuk Ernawati
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar