Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Komisi Yudisial Pemilu Pemilu 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pilihan

    KY Dalami Dugaan Pelanggaran Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda - inews

    2 min read

     

    KY Dalami Dugaan Pelanggaran Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

    KY Dalami Dugaan Pelanggaran Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
    Komisi Yudisial (Foto: Okezone/Ist).

    JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) bakal mendalami dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan penundaan Pemilu 2024. Hakim tersebut akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

    Diketahui, hakim ketua yang memimpin sidang tersebut yakni H Bakri dengan anggotanya Oyong dan Dominggus.

    Baca Juga

    "Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata juru bicara KY, Miko Ginting, Jumat (3/3/2023).

    Miko menegaskan putusan hukum apa pun harus patuh pada Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan konstitusi lain. Termasuk soal penyelenggaraan Pemilu 5 tahun sekali.

    Baca Juga

    "Ada aspek yuridis kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," kata dia.

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. Hal itu disampaikan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani.

    "Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," kata Jaleswari dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

    Editor : Reza Fajri

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS