Ini 3 Hakim PN Jakpus yang Akan Diperiksa KY usai Putuskan Pemilu Ditunda

 

Ini 3 Hakim PN Jakpus yang Akan Diperiksa KY usai Putuskan Pemilu Ditunda

irfan Maulana
Ini 3 Hakim PN Jakpus yang Akan Diperiksa KY usai Putuskan Pemilu Ditunda
Hakim PN Jakpus T Oyong (kiri), H Bakri (tengah), dan Dominggus Silaban (kanan) akan diperiksa KY usai putuskan pemilu ditunda. (Foto: PN Jakpus)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima hingga berujung penundaan tahapan Pemilu 2024. KY akan mendalami apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.

Meski demikian, KY bakal mendalami terlebih dahulu putusan tersebut.

Baca Juga

"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting, Jumat (3/3/2023).

Selain itu, KY juga akan berkoordinasi Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Baca Juga

"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," kata dia.

Diketahui, hakim ketua yang memimpin sidang tersebut yakni T Oyong dengan anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Zulkifli Atjo menjelaskan soal putusan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut. Zulkifli mengamini majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima.

Pihak tergugat yakni KPU diminta untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan, bunyinya itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli, Kamis (2/3/2023).

Zulkifli mengatakan tidak ada bahasa penundaan pemilu dalam putusan tersebut. Yang ada PN Jakpus hanya memerintahkan pihak tergugat yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024.

"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ucapnya.

Sekadar informasi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya